Menu

Mode Gelap
Furtasan Ali Yusuf: Masih Ada Siswa SMP Belum Bisa Membaca, Di Mana Letak Masalahnya? Camel Dukung Program Pemerintah Prabowo Melalui Fasilitas Pendidikan dan Rekreasi Anak Berkualitas Bank DKI Ganti Nama Jadi Bank Jakarta, Langkah Menuju Kebangkrutan? Artis Cantik Camelia Petir Apresiasi Menteri Sosial Gus Ipul atas Realisasi Cepat Sekolah Rakyat Buntut PHK Sepihak dan Potong Uang JHT 3.7 Persen, 24 Karyawan Somasi PT Cometa Can Camel Petir Jalani Perawatan Kecantikan di Dermaster, Puji Kemajuan Operasi Plastik Indonesia

Hukum

JANGAN KENDOR…!Kejagung Selidiki Kasus Mafia Pelabuhan di Tanjung Priok


JANGAN KENDOR…!Kejagung Selidiki Kasus Mafia Pelabuhan di Tanjung Priok Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait mafia pelabuhan di Tanjung Priok. Surat Perintah penyidikan dikeluarkan Kajati DKI Jakarta pada 14 Desember 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyelidikan dilakukan lantaran berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor. Diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan ekspor-impor yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

“Masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yaitu penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi,” kata Leonard Eben Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Desember 2021.

Eben menjelaskan, perusahaan tersebut menyalahgunakan fasilitas KITE dengan cara melakukan manipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas Impor dengan tujuan ekspor yang seharusnya barang impor berupa garmen tersebut diolah menjadi produk jadi.

“Kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri dan negara menerima pendapatan devisa atas ekspor tersebut, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan ekspor-impor dimaksud dan menjual barang yang di impor (garmen) tersebut di pasar dalam negeri,” beber Eben.

Padahal, Eben menjelaskan, adanya fasilitas KITE semestinya memberi kemudahan impor tanpa bea masuk. Hal tersebut diberikan agar perusahaan ekspor-impor melakukan ekspor atas barang impor dengan tujuan negara mendapatkan pemasukan/penerimaan negara dari sektor devisa negara berupa ekspor.

“Akan tetapi sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITE yang diberikan dengan melakukan penjualan barang impor di dalam negeri tanpa melakukan ekspor atas barang dimaksud,”tutur Eben.

“Sehingga memberikan pengaruh terhadap perekonomian negara dalam hal berkurangnya devisa ekspor serta mempengaruhi tingkat atau harga pasar di dalam negeri,” tambah Eben.

Baca Lainnya

Furtasan Ali Yusuf: Masih Ada Siswa SMP Belum Bisa Membaca, Di Mana Letak Masalahnya?

16 Juli 2025 - 20:36 WIB

Masih Ada Siswa Smp Belum Bisa Membaca, Di Mana Letak Masalahnya?

Camel Dukung Program Pemerintah Prabowo Melalui Fasilitas Pendidikan dan Rekreasi Anak Berkualitas

15 Juli 2025 - 22:15 WIB

Camel Dukung Program Pemerintah Prabowo Melalui Fasilitas Pendidikan Dan Rekreasi Anak Berkualitas

Bank DKI Ganti Nama Jadi Bank Jakarta, Langkah Menuju Kebangkrutan?

15 Juli 2025 - 21:46 WIB

Bank Dki Ganti Nama Jadi Bank Jakarta, Langkah Menuju Kebangkrutan?
Trending di Hukum