Menu

Mode Gelap
CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia Wujud Peduli, Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Penyerahan Santunan Ahli Waris Pegawai Burhanudin ST Lantik Jaksa Agung Muda Pembinaan dan 4 Staf Ahli Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes

News

UU Jalan Untuk Mempermudah Pembangunan Jalan di Indonesia


UU Jalan Untuk Mempermudah Pembangunan Jalan di Indonesia Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menyampaikan laporan Komisi V DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. Ridwan menyatakan, RUU tersebut merupakan jawaban atas perkembangan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan jalan yang belum diakomodasi oleh UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dengan beberapa pokok.

“Pertama, RUU ini mengamanatkan bahwa dalam hal Pemda, Pemprov maupun Kabupaten/Kota belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan maka Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan jalan daerah, provinsi dan kabupaten/kota pada Pasal 15 dan Pasal 16,” ujar Ridwan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Poin kedua, adapun dalam hal Pemerintah Desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan maka Pemda, Pemprov, Kabupaten/Kota melakukan pengambilalihan pelaksanaan pembangunan jalan desa pada Pasal 16 A. Selanjutnya, RUU juga mengatur pembagian kegiatan pembangunan jalan umum yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan atau Pemda dapat dilaksanakan oleh Pemda pada tingkat dibawahnya dan Pemerintah Desa sesuai peraturan perundang-undangan pada Pasal 30.

Keempat, RUU ini mencantumkan muatan tentang penyelenggaraan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan umum wajib dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat (Pasal 35 A). Selain itu, dalam pengusahaan jalan tol merupakan prakarsa badan usaha pembiayaan pengadaan tanah menjadi kewajiban dari pemrakarsa yang tertuang pada Pasal 35 D.

“Kelima, dalam RUU ini terdapat pengaturan mengenai penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol dalam Pasal 48 Ayat 3. Pada kondisi tertentu, Pemerintah dapat melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif tol diluar dua tahun sekali pada Pasal 48 Ayat 4,” tandas Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini.

Baca Lainnya

CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

3 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Cba: Penolakan Spbu Swasta Beli Bbm Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten

30 September 2025 - 21:32 WIB

Fraksi Nasdem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda Di Dprd Banten

Pemuda Katolik Komda Bali Serukan Generasi Muda Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi

30 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Pemuda Katolik Komda Bali Serukan Generasi Muda Tetap Tenang Dan Tidak Terprovokasi
Trending di News