Menu

Mode Gelap
SMP Negeri 128 Jakarta Gelar Persami Bentuk Pramuka Mandiri, Tangguh, Kreatif dan Berkarakter Resmikan Posbakum se-Papua Barat dan Papua Barat Daya, Menkum Tekankan Penyelesaian Hukum Secara Adat Pemagangan Nasional dan Ketidakpastian Kerja Patroli Samapta Polda Papua Barat Daya Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Alat Berat di Sorong Meki Nawipa Perkuat Sinergi dengan Kejati Papua untuk Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Pembangunan Papua Tengah Kejagung: Jamin Kelancaran Program Kampung Nelayan Merah Putih Tepat Sasaran

Nasional

Aktivis Pemuda Adat Puji Sikap Tegas Panglima TNI


					Aktivis Pemuda Adat Puji Sikap Tegas Panglima TNI Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Tindakan tegas Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang memberikan sanksi terhadap oknum TNI berpangkat Kolonel berinisial PR dan Kopral Dua (Kopda) DA serta Kopda AM mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan. Salah satunya, muncul dari aktivis buruh dan mantan Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Moh Jumri.

”Kita harus mengapresiasi perintah Panglima TNI untuk menindak tegas Kol P dan 2 bintara yang bersamanya.”kata Aktivis Buruh dan mantan Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Moh Jumri, Senin (27/12) di Jakarta.

Dikatakan, Jumri, saat ini sudah ada pernyataan resmi dari Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Prantara Santosa yang menjelaskan, bahwa Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik Polisi Militer TNI dan TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memproses hukum ketiga pelaku. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun.

Baca juga : Presiden Ingin Pancasila Dibumikan Lewat Cara Baru Kekinian

Selanjutnya, Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

“Pak Andika juga sudah tegas menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut,” ucap Jumri.

Jumri menyebut, TNI sebagai garda terdepan yang penjaga kedaulatan negara tentu tidak dibenarkan melakukan tindakan seperti itu. Peristiwa ini pun harus menjadi alasan peninjauan kembali Wanjakti seseorang untuk naik pangkat. Selain itu, Wanjakti juga harus disertai dengan peningkatan kualitas psikologi.

“Agar selalu dicintai oleh rakyat, tentu sangat perlu evaluasi pendidikan di TNI bukan saja yang bersifat akademik tapi juga budaya, komunikasi dan kepribadian baik itu dalam ruang pendidikan maupun di masyarakat.”tutur Jumri.

Baca juga : Panglima TNI Bertemu Kapolri Pastikan Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri

Sebelumnya, diberitakan ada peristiwa tabrakan yang melibatkan Handi, Salsabila, dan tiga oknum TNI AD terjadi pada 8 Desember 2021. Setelah peristiwa tersebut, para korban diduga dibawa oleh tiga oknum TNI tersebut lalu hilang secara misterius.

Kemudian pada 11 Desember, dua jenazah korban itu ditemukan di aliran Sungai Serayu yang ada di Jawa Tengah. Setelah ditemukan, jenazah para korban dikembalikan ke keluarga dan dimakamkan.

Baca Lainnya

Kejagung: Jamin Kelancaran Program Kampung Nelayan Merah Putih Tepat Sasaran

18 Mei 2026 - 20:30 WIB

Kejagung: Jamin Kelancaran Program Kampung Nelayan Merah Putih Tepat Sasaran

Dave Laksono Dorong Integrasi Tambang dan Industri Pertahanan

18 Mei 2026 - 20:14 WIB

Dave Laksono Dorong Integrasi Tambang Dan Industri Pertahanan

Data Tunjukkan Tren Meningkat, IYAC Desak Reformasi Sistem Perlindungan di Pesantren

18 Mei 2026 - 18:24 WIB

Data Tunjukkan Tren Meningkat, Iyac Desak Reformasi Sistem Perlindungan Di Pesantren
Trending di Nasional