Menu

Mode Gelap
Mahasiswa Desak Negara Perkuat Perlindungan Perempuan pada Momentum IWD 2026 Kejati Jateng Diminta Panggil Perhutani KPH Purwodadi Terkait Pengelolaan Hutan Dugaan Kapolda Sulbar “Main Mata” dengan Astra Agro, BADKO HMI Ancam Aksi Besar-Besaran Dari Humas Pimpin BNP Jabar, Brigjen Sulistyo Pudjo Bawa Harapan Lawan Narkoba Excavator Diduga Rusak Rumah Warga Disita, Polisi Lanjutkan Kasus Astra Agro Soroti Tambang Bermasalah di Maluku Utara, HANTAM-MALUT Minta Audiensi dengan Komisi XII DPR

Megapolitan

Setara Institute, Komnas HAM Off-Side Terkait TWK KPK


					Setara Institute, Komnas HAM Off-Side Terkait TWK KPK Perbesar

TeropongIstana.com Jakarta – Langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mengeluarkan hasil pemantauan dan kajian terhadap pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikritisi Setara Institute.

Ketua Setara Institute, Hendardi tak menyoal kerja pemantauan dan kajian yang dilakukan atas pengaduan sejumlah pegawai KPK terkait proses alih status pegawai menjadi ASN tersebut.

Sebab, berdasarkan Pasal 79 dan Pasal 89 UU 39/1999 tentang HAM menyebutkan Komnas HAM berwenang melakukan kerja pemantauan dan pengkajian.

Akan tetapi, Hendardi memandang produk kerja Komnas HAM bukanlah produk hukum yang pro justisia, yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Sebagai sebuah rekomendasi, Komnas HAM dipersilakan untuk membawa produk kerjanya kepada pemerintah dan juga DPR,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulis yg diterima, Kamis (19/8/2021).

Dalam hal kerja pemantauan dan kajian, Hendardi berpendapat siapapun boleh mengkaji dan memantau kinerja institusi negara. Tetapi jika pemantauan dan pengkajian itu dilakukan oleh lembaga negara, maka harus dilihat, apakah itu domain kewenangannya atau sebatas partisipasi merespons aduan warga negara.

“Tindakan institusi negara itu yang pertama harus dilihat adalah dasar kewenangannya. Jika tidak ada kewenangan, maka produk tersebut bisa dianggap tidak berdasar (baseless), membuang-buang waktu dan terjebak pada kasus-kasus yang mungkin popular tapi bukan merupakan bagian mandat Komnas HAM,” ungkapnya.

Dalam catatannya selama periode 2017-2022, Hendardi menilai Komnas HAM rajin mengambil peran sebagai “hero” dalam kasus-kasus populer. Justru, tugas pokoknya yang memperlihatkan fakta pelanggaran HAM yang nyata, dan bisa disidik dengan menggunakan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM, tidak dikerjakan Komnas HAM.

“Tak heran banyak pihak mempersoalkan kinerja Komnas HAM periode ini. Komnas HAM gigih menyusun tumpukan kertas sebagai hasil kerja lembaga negara ini, tetapi miskin terobosan,” imbuh Hendardi

Oleh karenanya, Hendardi menduga produksi standar norma terkait banyak hal yang dibuat Komnas HAM tidak memberikan efek perubahan pengarusutamaan HAM dalam tata kelola pemerintahan.

Demikian juga, produksi rekomendasi yang nyaris tidak memberikan dampak apa-apa pada upaya perlindungan HAM bagi kelompok rentan, terdiskriminasi, masyarakat adat, kelompok kepercayaan dan lain sebagainya.

“Kita perlu mendukung Komnas HAM merancang visi baru, strategi baru, termasuk kewenangan baru sehingga kehadiran lembaga ini bisa lebih berdampak bagi pemajuan dan perlindungan HAM,” tuturnya.

Hendardi menyimpulkan bahwa Komnas HAM telah off-side dalam menjalankan kinerja pemantauan dan kajiannya di dalam pengaduan alih status ASN KPK.

Lantaran produk kerja KPK yang berupa keputusan Tata Usaha Negara (TUN) dan administrasi negara bisa saja dipersoalkan, tapi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk keputusan TUN maupun judicial review ke Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan KPK 1/2021.

“Itu jika dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dua isu ini jelas bukan domain kewenangan Komnas HAM,” tegasnya.

Baca Lainnya

Kejati Jateng Diminta Panggil Perhutani KPH Purwodadi Terkait Pengelolaan Hutan

8 Maret 2026 - 16:47 WIB

Hidupkan Umkm, Matahukum Minta Pengelolaan Mbg Dilakukan Oleh Kantin Sekolah

Dugaan Kapolda Sulbar “Main Mata” dengan Astra Agro, BADKO HMI Ancam Aksi Besar-Besaran

8 Maret 2026 - 13:44 WIB

Dugaan Kapolda Sulbar “Main Mata” Dengan Astra Agro, Badko Hmi Ancam Aksi Besar-Besaran

Dari Humas Pimpin BNP Jabar, Brigjen Sulistyo Pudjo Bawa Harapan Lawan Narkoba

8 Maret 2026 - 07:04 WIB

Dari Humas Pimpin Bnp Jabar, Brigjen Sulistyo Pudjo Bawa Harapan Lawan Narkoba
Trending di Nasional