Menu

Mode Gelap
Hukum Harus Berjalan Tanpa Pandang Bulu: BEM Persatuan Indonesia Minta Lembaga Negara Sinergi Bukan Bertikai di Kasus Batu Bara Kejaksaan Agung: Hindari Spekulasi, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Sebelum Ambil Kesimpulan Bukan Amplop Biasa, MataHukum Ungkap Uang Suap Kuansing Diduga Melalui Tangan Dirjen Planologi Dazz Diduga Fasilitasi Judi, Formabes Desak Blokir Prof Abdul Fickar Hadjar Dukung Tindakan Polri, Dalami Kasus Korupsi dan TPPU Terkait Febrie Adriansyah IPSM Kabupaten Lebak Peringati HUT ke-51, Wabup Dorong Dukungan Anggaran untuk Pekerja Sosial

Megapolitan

Istana Pastikan Pemilu Tetap Siklus Lima Tahunan


					Istana Pastikan Pemilu Tetap Siklus Lima Tahunan Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia Jaleswari Pramodhawardani menyatakan, bahwa istana tetap memposisikan Pemilu (pemilihan Umum) sebagai siklus 5 tahunan. Hal tersebut Ia sampaikan dalam siaran resmi, Selasa (11/1/2022).

Pemilu, kata Jaleswari, merupakan mekanisme demokrasi untuk membentuk pemerintahan yang sah. Pemilu dimaksudkan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD.

“Pasal 22 E UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa Pemilu dilaksanakan secara jurdil setiap 5(lima) tahun sekali.”ucap Jaleswari.

Sejak pemilu era reformasi 1999, perhelatan Pemilu telah digelar secara demokratis dan ajeg setiap 5 tahun sekali yaitu Pemilu 2004, 2009, 2014 dan 2019.

*”Ini merupakan salah satu wujud capaian pelembagaan demokrasi yang perlu terus dirawat,”* kata Jaleswari.

Baca juga : KEREN GAES…!Presiden Lantik KASAD di Istana

Pada saat ini, jelas Dia, KPU bersama DPR dan Pemerintah tengah membahas jadwal dan tahapan Pemilu 2024, dan Pilkada Serentak 2024. Pembahasan itu dimaksudkan agar mandat konstitusi untuk pelaksanaan Pemilu setiap 5 tahun sekali dapat dilaksanakan dengan baik.

“Selain itu, *Presiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa tidak berminat menjadi presiden tiga periode.* Presiden patuh pada konstitusi yang mengamanatkan bahwa seorang Presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, paling banyak satu kali masa jabatan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 UUD 1945. Presiden berharap ketentuan tersebut harus dijaga bersama-sama,” tegas Jaleswari.

Ia memungkasi, “Apa yang telah diatur dalam UUD 1945 dan penegasan *Presiden Jokowi cukup menjadi navigasi demokrasi* bahwa pemilu tetap digelar secara periodik sesuai amanat konstitusi.”

Baca Lainnya

Kejaksaan Agung: Hindari Spekulasi, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Sebelum Ambil Kesimpulan

9 Juli 2026 - 21:01 WIB

Kejaksaan Agung: Hindari Spekulasi, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Sebelum Ambil Kesimpulan

Dazz Diduga Fasilitasi Judi, Formabes Desak Blokir

9 Juli 2026 - 13:47 WIB

Dazz Diduga Fasilitasi Judi, Formabes Desak Blokir

Tragedi Bekasi Timur: BUMN Harus Utamakan Keselamatan & Pelayanan, Bukan Sekadar Keuntungan

8 Juli 2026 - 13:31 WIB

Tragedi Bekasi Timur: Bumn Harus Utamakan Keselamatan &Amp; Pelayanan, Bukan Sekadar Keuntungan
Trending di Nasional