Menu

Mode Gelap
SMP Negeri 128 Jakarta Gelar Persami Bentuk Pramuka Mandiri, Tangguh, Kreatif dan Berkarakter Resmikan Posbakum se-Papua Barat dan Papua Barat Daya, Menkum Tekankan Penyelesaian Hukum Secara Adat Pemagangan Nasional dan Ketidakpastian Kerja Patroli Samapta Polda Papua Barat Daya Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Alat Berat di Sorong Meki Nawipa Perkuat Sinergi dengan Kejati Papua untuk Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Pembangunan Papua Tengah Kejagung: Jamin Kelancaran Program Kampung Nelayan Merah Putih Tepat Sasaran

Megapolitan

Istana Pastikan Pemilu Tetap Siklus Lima Tahunan


					Istana Pastikan Pemilu Tetap Siklus Lima Tahunan Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia Jaleswari Pramodhawardani menyatakan, bahwa istana tetap memposisikan Pemilu (pemilihan Umum) sebagai siklus 5 tahunan. Hal tersebut Ia sampaikan dalam siaran resmi, Selasa (11/1/2022).

Pemilu, kata Jaleswari, merupakan mekanisme demokrasi untuk membentuk pemerintahan yang sah. Pemilu dimaksudkan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD.

“Pasal 22 E UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa Pemilu dilaksanakan secara jurdil setiap 5(lima) tahun sekali.”ucap Jaleswari.

Sejak pemilu era reformasi 1999, perhelatan Pemilu telah digelar secara demokratis dan ajeg setiap 5 tahun sekali yaitu Pemilu 2004, 2009, 2014 dan 2019.

*”Ini merupakan salah satu wujud capaian pelembagaan demokrasi yang perlu terus dirawat,”* kata Jaleswari.

Baca juga : KEREN GAES…!Presiden Lantik KASAD di Istana

Pada saat ini, jelas Dia, KPU bersama DPR dan Pemerintah tengah membahas jadwal dan tahapan Pemilu 2024, dan Pilkada Serentak 2024. Pembahasan itu dimaksudkan agar mandat konstitusi untuk pelaksanaan Pemilu setiap 5 tahun sekali dapat dilaksanakan dengan baik.

“Selain itu, *Presiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa tidak berminat menjadi presiden tiga periode.* Presiden patuh pada konstitusi yang mengamanatkan bahwa seorang Presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, paling banyak satu kali masa jabatan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 UUD 1945. Presiden berharap ketentuan tersebut harus dijaga bersama-sama,” tegas Jaleswari.

Ia memungkasi, “Apa yang telah diatur dalam UUD 1945 dan penegasan *Presiden Jokowi cukup menjadi navigasi demokrasi* bahwa pemilu tetap digelar secara periodik sesuai amanat konstitusi.”

Baca Lainnya

Kejagung: Jamin Kelancaran Program Kampung Nelayan Merah Putih Tepat Sasaran

18 Mei 2026 - 20:30 WIB

Kejagung: Jamin Kelancaran Program Kampung Nelayan Merah Putih Tepat Sasaran

Dave Laksono Dorong Integrasi Tambang dan Industri Pertahanan

18 Mei 2026 - 20:14 WIB

Dave Laksono Dorong Integrasi Tambang Dan Industri Pertahanan

Data Tunjukkan Tren Meningkat, IYAC Desak Reformasi Sistem Perlindungan di Pesantren

18 Mei 2026 - 18:24 WIB

Data Tunjukkan Tren Meningkat, Iyac Desak Reformasi Sistem Perlindungan Di Pesantren
Trending di Nasional