Menu

Mode Gelap
Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

News

Hasil Kajian PPHN Diharapkan Selesai Awal 2022


Hasil Kajian PPHN Diharapkan Selesai Awal 2022 Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan saat ini Badan Pengkajian MPR RI bekerjasama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI serta melibatkan pakar/akademisi dari berbagai disiplin ilmu dan perguruan tinggi, Lembaga Negara dan Kementerian Negara, sedang menyelesaikan kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), sebagaimana rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019. Diharapkan kajian PPHN berikut naskah akademiknya akan selesai awal tahun 2022.

“Badan Pengkajian MPR RI yang terdiri dari para anggota DPR RI lintas fraksi dan kelompok DPD bersama sejumlah pihak terkait terus menyusun hasil kajian PPHN dan naskah akademiknya. Jadi, keliru jika ada yang mengatakan PPHN tidak pernah dibahas di Parlemen,” ujar Bamsoet di Jakarta, Jumat (20/8/21).

Mantan Ketua Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan pentingnya menghadirkan PPHN sebagai bintang arah pembangunan nasional itu, tidak muncul begitu saja. Tetapi, sudah menjadi rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan MPR RI periode  2014-2019. Rekomendasi mengusulkan amandemen terbatas UUD NRI 1945 agar MPR memiliki kewenangan menetapkan pedoman pembangunan nasional ‘model GBHN’, yang disebut PPHN.

“MPR RI periode saat ini hanya melaksanakan rekomendasi dari MPR RI periode sebelumnya. Perlunya kehadiran PPHN ini juga telah mendapat dukungan dari Forum Rektor Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN), serta sejumlah kampus di Indonesia,” kata Bamsoet.

Anggota Dewan Pakar KAHMI ini memaparkan bentuk hukum yang ideal bagi PPHN adalah melalui ketetapan MPR. Bukan melalui undang-undang yang masih dapat diajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi. Juga bukan diatur langsung dalam konstitusi. Karena PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik, dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat, serta bersifat direktif, maka materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi.

“Pemilihan Ketetapan MPR sebagai bentuk hukum yang ideal bagi PPHN, mempunyai konsekuensi perlunya perubahan dalam konstitusi atau amandemen terbatas UUD NRI 1945. Sekurang-kurangnya berkaitan dengan dua pasal dalam UUD NRI 1945. Antara lain penambahan 1 ayat pada pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN, serta penambahan ayat pada pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN,” urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan setelah kajian PPHN selesai, pimpinan MPR RI akan menjalin komunikasi politik dengan para pimpinan partai politik, kelompok DPD dan para stake holder lainnya. Tujuannya, untuk membangun kesepahaman kebangsaan tentang pentingnya Indonesia memiliki PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan bangsa dalam jangka panjang.

“Apabila semua pimpinan partai politik sudah sepaham serta sepakat dan menugaskan anggotanya untuk mengajukan dukungan tanda tangan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR yang terdiri dari DPR dan DPD, barulah pimpinan MPR RI akan mengurus teknis administrasi pengajuan usul amandemen UUD NRI Tahun 1945 sesuai pasal 37 UUD NRI 1945, yang hanya fokus pada penambahan dua pasal. Sehingga, amandemen terbatas tidak akan mengarah kepada hal lain diluar PPHN,” jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menegaskan, proses amandemen UUD NRI 1945 sudah diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945. Ayat 1 menjelaskan, bahwa usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, yakni sekitar 237 dari 711 jumlah anggota MPR.

“Di ayat 2 Pasal 37 UUD NRI 1945 dijelaskan pula bahwa setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Disetujui tidaknya amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN sangat tergantung dinamika politik yang berkembang serta keputusan partai politik dan kelompok DPD. Perjalanan masih panjang. Jadi, tidak usah marah-marah apalagi sampai kebakaran jenggot. Karena MPR saat ini hanya melaksanakan tugas konstitusional yang menjadi rekomendasi MPR periode sebekumnya,” pungkas Bamsoet.

Baca Lainnya

Pemerintah Kota Sukabumi dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Jalin Kerja Sama Penguatan Tata Kelola Daerah

31 Oktober 2025 - 15:40 WIB

Pemkot Sukabumi Dan Pemkab Gorontalo

Revitriyo Husodo, Pentingnya Pelestarian Budaya Dan Kearifan Lokal

31 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Revitriyo Husodo

BMI : Revitalisasi Perubahan Untuk Keadilan dan Keberpihakan Kaum Lemah

28 Oktober 2025 - 12:30 WIB

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Bintang Muda Indonesia (Bmi) Farkhan Evendi Mengatakan, Ada Makna Mendalam Di Balik Peringatan Sumpah Pemuda Bertepatan Tangal 28 Oktober Saat Ini. Farkhan Mengatakan, Ruh Sumpah Pemuda Pada 28 Oktober 1928 Atau Ratusan Tahun Lalu Itu Tak Hanya Bernilai Kebangsaan, Kenegaraan Dalam Jiwa Bertumpah Darah Indonesia. “Namun Dalam Kontek Sekarang Perlu Dimaknai Revitaliasi Semangat Kempemudaan,” Ujar Farkhan, Dalam Pernyataan Resmi Peringatan Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2025.10.28 Menurut Farkhan, Semangat Revitalisasi Jiwa Kepemudaan Dapat Dijabarkan Dalam Mendukung Perubahan Lebih Baik Dan Keberpihakan Kaum Lemah. “Karena Kontek Saat Ini Sudah Meraih Kemederkaan, Tinggal Mengubah Pola Pikir Berpihak Yang Jelas, Salah Satunya Berpihak Kepada Kaum Lemah Dan Margial Atau Musta’afin,” Ujar Farkhan Menambahkan. Ia Menegaskan Keperpihakan Pemuda Dalam Kontek Sekarang Itu Dinilai Perlu, Ketika Kemerdekan Secara Dejure Masih Menyisakan Pekerjaan Rumah Atau Pr. Di Antaranya Masih Ada Ketimpangan Kemiskinan, Dikriminasi Minoritas Dan Nilai Keadilan Berbasis Gender. Sejumlah Masalah Itu, Kata Farkhan, Menjadi Tanggungjawab Pemuda Sekarang Melakukan Langkah Nyata Dengan Prorgram Dan Kegiatan Yang Dijiwai Prinsip Menegakakn Keadilan Serta Menolong Kelompok Rentan. “Baik Rentan Ekonomi, Rentan Diskrimansi Maupun Kerentanan Lain,” Ujar Farkhan. Selain Itu Farkhan Mengingatkan Pentingnya Menjaga Identitas Pemuda Yang Selalu Hadir Sebagai Pendobrak Ketika Menemukan Tatanan Sistem Maupun Nilai-Nilai Yang Merugikan Publik Dan Bangsa. “Selalu Hadir Dalam Kepeloporan Di Semua Sektor. Termasuk Mendobrak Paradigma Atau Pola Pikir Dan Peran Menata Sistem Yang Lebih Baik,” Kata Farkhan Menjelaskan.
Trending di Politik