Menu

Mode Gelap
Wujud Peduli, Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Penyerahan Santunan Ahli Waris Pegawai Burhanudin ST Lantik Jaksa Agung Muda Pembinaan dan 4 Staf Ahli Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes Parulian Silalahi: Surat Edaran Sekda DKI Hambat Penyerapan Anggaran ke Masyarakat

News

Anggota DPR Rl Riyanta Minta BPN Beri Kepastian Hukum


Anggota DPR Rl Riyanta Minta BPN Beri Kepastian Hukum Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Anggota Komisi II DPR RI Riyanta meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan kepastian hukum atas hak-hak kepemilikan tanah masyarakat. Apalagi jika kepemilikan sertifikat tanah terindikasi dilakukan dengan cara-cara yang tidak dibenarkan.

“Salah satu cara yang tidak benar adalah dengan pemalsuan pemalsuan dokumen warkah. Jadi ini harus benar-benar diperhatikan, karena kita semua tahu dan bukan rahasia umum lagi kalau persoalan pertanahan itu sudah sangat kompleks,” ujar Riyanta di Jakarta (8/6).

Riyanta prihatin dengan adanya indikasi ‘mafia tanah’. Meskipun keputusan di pengadilan sudah inkrah, dengan ‘mafia tanah’ bukti-bukti penguasaan tanah secara ilegal bisa dimenangkan.

Baca juga: Resmikan Masjid At-Taufiq, Presiden: Jadikan Sarana untuk Perkokoh Peradaban Indonesia Modern

“Ini yang kita semua harus prihatin. Negara harus benar-benar bisa memberikan suatu kepastian hukum kepada masyarakat yang berhak. Bukan kepada mafia,” tegasnya.

Memang dari sisi regulasi, penyelesaian masalah pertanahan sudah ada aturannya. Riyanta mengatakan, ada beberapa persoalan yang harus dipahami oleh masyarakat terkait hak-hak dan kepemilikan tanah secara sah. Kemudian BPN juga harus memiliki keinginan yang kuat untuk menyelesaikan berbagai konflik pertanahan secara tuntas.

“BPN harus didorong mengaplikasikan regulasi untuk menyelesaikan konflik pertanahan, sengketa pertanahan, kejahatan pertanahan, maupun juga bagaimana tanah-tanah yang terlantar dikaitkan dengan program reforma agraria, dikaitkan juga dengan distribusi tanah yang sudah diputuskan secara nasional,” tutur Politisi fraksi PDI Perjuangan itu.

Baca juga: Megawati: PDIP Dukung Upaya BRICS Bentuk New Development Bank

Selain itu, Riyanta akan berupaya mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan segera dilanjutkan pembahasannya.

Ia menyampaikan, dalam RUU tersebut ada wacana pembentukan pengadilan pertanahan untuk mendorong kepastian hukum masyarakat atas hak-haknya.

“Harus didorong lagi untuk masuk prolegnas agar mempercepat penyelesaian konflik-konflik pertanahan, sengketa pertanahan, kejahatan pertanahan. Ini tugas kita bersama, bagaimana masalah pertanahan diselesaikan secara sistematis sehingga memberikan solusi yang baik bagi masyarakat,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten

30 September 2025 - 21:32 WIB

Fraksi Nasdem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda Di Dprd Banten

Pemuda Katolik Komda Bali Serukan Generasi Muda Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi

30 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Pemuda Katolik Komda Bali Serukan Generasi Muda Tetap Tenang Dan Tidak Terprovokasi

Ribuan Pengemudi Ojek Online Gelar Demo di Depan DPR RI, Ricuh hingga Masuk ke Gedung

29 Agustus 2025 - 18:43 WIB

Ribuan Pengemudi Ojek Online Gelar Demo Di Depan Dpr Ri, Ricuh Hingga Masuk Ke Gedung
Trending di News