Menu

Mode Gelap
Hukum Harus Berjalan Tanpa Pandang Bulu: BEM Persatuan Indonesia Minta Lembaga Negara Sinergi Bukan Bertikai di Kasus Batu Bara Kejaksaan Agung: Hindari Spekulasi, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Sebelum Ambil Kesimpulan Bukan Amplop Biasa, MataHukum Ungkap Uang Suap Kuansing Diduga Melalui Tangan Dirjen Planologi Dazz Diduga Fasilitasi Judi, Formabes Desak Blokir Prof Abdul Fickar Hadjar Dukung Tindakan Polri, Dalami Kasus Korupsi dan TPPU Terkait Febrie Adriansyah IPSM Kabupaten Lebak Peringati HUT ke-51, Wabup Dorong Dukungan Anggaran untuk Pekerja Sosial

News

TB Hasanuddin: Pengangkatan Pangkostrad Sudah Penuhi Persyaratan


					TB Hasanuddin: Pengangkatan Pangkostrad Sudah Penuhi Persyaratan Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menilai penunjukan Mayor Jenderal (Mayjen) Maruli Simanjuntak sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) telah melalui pertimbangan yang matang.

Hasanuddin mengatakan mutasi dan promosi seorang perwira tinggi di TNI itu sudah melalui proses yang panjang melalui Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) dan menjadi keputusan final.

“Tentu seseorang yang dipromosikan sudah memenuhi persyaratan, baik dari rekam jejaknya, prestasi maupun pengalaman. Sehingga kita tidak perlu memertanyakan yang aneh-aneh,” kata politisi senior PDI Perjuangan ini kepada media, Minggu (23/1).

Ia mengungkapkan TNI tentu memiliki mekanisme tersendiri soal siapa sosok yang tepat menjadi Pangkostrad.

Hasanuddin mengimbau agar persoalan ini diserahkan kepada pimpinan TNI yang tentunya sudah melakukan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya pribadi mengucapkan selamat kepada perwira tinggi yang mendapatkan promosi. Semoga amanah,” pungkasnya.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memutasi 328 Perwira Tinggi TNI.

Di antaranya jabatan Pengkostrad, Panglima Gabungan Wilayah Pertahanan III, Pangkoarmada hingga 28 jabatan di satuan-satuan baru TNI.

Mutasi tersebut berdasar Surat Keputusan Jabatan nomor 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang ditanda tangani Jenderal Andika pada Jumat (21/1) malam.

“Dari 328 perwira tinggi TNI yang mendapatkan jabatan baru tersebut, 28 di antaranya masuk ke dalam jabatan satuan-satuan baru TNI diamanatkan dalam Perpres no. 66 tahun 2019 tentang susunan organisasi TNI seperti komando armada TNI AL, komando operasi udara nasional TNI AU, pusat psikologi TNI, pusat pengadaan TNI dan pusat reformasi birokrasi TNI,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangan yang diterima media.

Baca Lainnya

Dazz Diduga Fasilitasi Judi, Formabes Desak Blokir

9 Juli 2026 - 13:47 WIB

Dazz Diduga Fasilitasi Judi, Formabes Desak Blokir

Harapan Menjadi Luka: Sengkarut Abang None Cilik 2026 yang Belum Ramah Anak

3 Juli 2026 - 22:14 WIB

Harapan Menjadi Luka: Sengkarut Abang None Cilik 2026 Yang Belum Ramah Anak

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat dari Jadwal

2 Juli 2026 - 15:23 WIB

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat Dari Jadwal
Trending di News