Menu

Mode Gelap
BPA Kejagung dan Dirjen Sengketa Pertanahan Jalin Kerja Sama Pemulihan Aset MataHukum: Jangan Sandera Visi Prabowo, Copot Mendag yang Cuma Bisa Berwacana Dugaan Suap di MBG, Satu Pihak Swasta Ditahan Kejaksaan Komite Pemantau MBG Desak Kejagung Ungkap Peta Kuasa di Balik Korupsi BGN Matahukum: Program MBG Diduga Rusak Falsafah UUD 1945, Bisa Jadi Alarm Pemakzulan Satu Komando Bersama Ahmad Fauzi, Acep Dimyati Kembali Nahkodai PKB Lebak

Megapolitan

Adde Rosi Siap Bela Korban Seksual di Polresta Serang


					Adde Rosi Siap Bela Korban Seksual di Polresta Serang Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Adde Rosi Choerunnisa menyatakan kesiapanya jadi pendamping hukum Kasus pemerkosaan gadis dengan gangguan mental di Polres Serang Kota pada tanggal 25 November 2021. Hal tersebut Adde tegaskan saat berada di Komplek DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

“Tentu saya dari Komisi III DPR RI, jika memang diperlukan siap melakukan pendampingan keppada korban, apalagi korban disebut-sebut memiliki kekurangan.”tegas Adde Rosi.

Disinggung terkait penanganan kasus di Polres Serang Kota, pihaknya menyebut telah melakukan komunikasi langsung dengan Kapolres Serang Kota mengenai perkembangan kasus ini. Selain itu, Adde Rosi juga sangat menyayangkan sikap pelapor yang menarik kembali laporanya.

“Tentu kita monitoring terus, Saya merasa kecewa kepada pelaor karena telah mencabut laporanya, sehingga pelaku dibebaskan tanpa menjalani hukuman. Jadi informasinya sudah ada persetujuan bersama antara pelaku, para tokoh dan keluarga korban.”ucap Adde Rosi dengan penuh emosi.

Baca juga : MANTAP…!Komisi III DPR RI Apresiasi Kapolda Banten

Adde Rosi berharap kasus yang terjadi di Kota Serang bisa menjadi perhatian dari Kompolnas. Ditegaksan Adde Rosi, untuk kasus pemerkosaan ini diharapkan bahwa Rerstorative Justice tidak berlaku.

“Saya berharap kasus-kasus seksual pemerkosaan seprti ini tak mendapatkan Restorative Justice.”tutur politisi partai Golkar tersebut.

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis disabilitas berusia 21 tahun di Kota Serang dipaksa melayani nafsu bejad paman dan tetangganya sendiri selama hampir 2 bulan, sehingga korban pun kini kondisinya hamil.

Kasus tersebut terungkap saat orang tua korban yang juga seorang disabilitas bercerita kepada saudaranya bahwa anaknya telah mengalami kekerasan seksual oleh orang terdekatnya. Pasalnya, korban kerap merasa mual-mual dan muntah. (*Jumri)

Baca Lainnya

BPA Kejagung dan Dirjen Sengketa Pertanahan Jalin Kerja Sama Pemulihan Aset

12 Juni 2026 - 01:28 WIB

MataHukum: Jangan Sandera Visi Prabowo, Copot Mendag yang Cuma Bisa Berwacana

11 Juni 2026 - 23:21 WIB

Matahukum: Jangan Sandera Visi Prabowo, Copot Mendag Yang Cuma Bisa Berwacana

Dugaan Suap di MBG, Satu Pihak Swasta Ditahan Kejaksaan

11 Juni 2026 - 22:29 WIB

Dugaan Suap Di Mbg, Satu Pihak Swasta Ditahan Kejaksaan
Trending di Nasional