Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

News

APARAT POLRI DAN “KAMBING PUTIH” DI DESA WADAS


APARAT POLRI DAN “KAMBING PUTIH” DI DESA WADAS Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA  – Menarik untuk kita cermati bersama terkait keadaan atau kejadian yang lebih dikenal sebagai “kasus desa Wadas”. Dimana pelaksanaan tugas Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) “dikritisi keras bahkan diframing” beberapa keadaan dilapangan oleh segelintir pihak yang bukan hanya perlu penyadaran dalam menuntut hak-haknya, tetapi harus dipahamkan juga tentang kewajibannya, bahwa setiap orang wajib menghormati hak azasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagaimana tercantum dalam pasal 28 J ayat 1 UUD’45.

Irjen Pol Purn. Sisno Adiwinoto Pengamat Kepolisian dan juga Penasihat ISPPI, Ketua Penasihat Ahli Kapolri,” Mengatakan Mungkin karena tidak banyak pemahaman tentang tugas Harkamtibmas yang menjadi kewajiban Polri yang belum dipahami oleh masyarakat, termasuk oleh sebagian anggota Polri sendiri. Bahwa sesungguhnya dalam pelaksanaan tugas Harkamtibmas anggota Polri bisa melaksanakan tindakan diskresi kepolisian sesuai kewenangannya.

Petugas Polri dalam membuat parameter agar tidak terjadi adanya benturan kontak fisik antara yang kontra dikejar – kejar yang pro, yang kemudian terjadi “penangkapan” dalam rangka “pengamanan sementara” kepada seseorang atau beberapa orang dalam tindakan diskresi kepolisian sesuai dengan persyaratan “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab” yang diatur dalam KUHAP.

Karena dalam pelaksanaan tugas Harkamtibmas polisi sesuai kewenangannya dapat melakukan tindakan “penangkapan” dengan tujuan bukan untuk diproses dalam sistem peradilan pidana. Selama tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab” sebagai syarat dilakukannya tindakan polisi menurut penilaiannya sendiri sesuai pasal 18 UU nomor 2 tahun 2002.

Tindakan polisi untuk mengamankan beberapa orang disini bisa dipahami sebagai upaya mencegah terjadinya bentrokan antar warga di lingkungan masyarakat, bukan sebagai tindakan penangkapan untuk diproses dalam sistem peradilan pidana.

Permasalahan bisa timbul karena semua tindakan polisi harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum termasuk tindakan “penangkapan” dengan tujuan untuk lain tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan berhak untuk menggugat polisi melalui upaya hukum Pra Peradilan dan polisi juga berhak mengajukan argumentasi tentang penggunaan kewenangan diskresi Kepolsian tersebut.

Bahwa polisi hadir di Desa Wadas dalam rangka pendampingan dan pengamanan petugas BPN, pihak BBWS Serayu Opak, dinas PUPR dan dinas Pertanian untuk melakukan pengukuran lahan sekaligus iventarisasi tanaman serta apapun yang ada diatas tanah lokasi proyek bendungan, bukan untuk pengepungan Desa Wadas. Proyek bendungan tersebut merupakan salah satu proyek strategis nasional, sehingga sesungguhnya merupakan tugas kita semua untuk mensukseskan pembangunan proyek bendungan tersebut.

Mengutip pernyataan Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji : “Tidak ada kericuhan disana dari sejak tadi pagi sampai dengan saat ini, saya berada di lokasi ini tidak ada kericuhan sekecil apapun. Kalau yang tadi bawa senjata tajam (sajam) untuk diamankan, guna digali dan diambil keterangannya kenapa datang ke lokasi ini dengan membawa sajam, yang diamankan tadi ada 20 orang. Himbauan saya kepada masyarakat di Desa Wadas, mudah-mudahan masyarakat disini bisa terbuka pikirannya; yakin dan yakinilah bahwa pemerintah tidak akan melakukan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menyengsarakan masyarakatnya.

Ini yang harus kita satukan mindset kita terlebih dahulu. Seperti mungkin mas-mas ketahui juga bahwa sebagian besar warga di sini sebetulnya kan mendukung untuk kegiatan pembangunan bendungan yang nantinya toh apabila betul bisa terwujud, terlaksana dengan baik, ini juga akan memberikan manfaat bagi masyarakat yang tinggal di daerah ini sendiri.

Ini yang harus disamakan semua alur pikirannya masyarakat kita. Mungkin dengan kepanjangan media juga bisa menyampaikan pada sebagian kecil masyarakat yang sampai dengan hari ini katakanlah masih kekeuh untuk menolak kegiatan ini supaya disadarkan, supaya diluruskan cara berpikirnya, lagi-lagi saya katakan Pemerintah tidak akan menyengsarakan rakyatnya”, ungkapnya Selasa 11/2/2022.

Jadi menurut hemat saya, aparat Polri dan aparat Instansi terkait semuanya “kambing putih”sudah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan amanah konstitusi dan undang-undang, walaupun tetap menjadi kewajiban DPR RI dan Komnas HAM untuk menjalankan tugas tanggung jawabnya masing-masing.

Baca Lainnya

Revitriyo Husodo, Pentingnya Pelestarian Budaya Dan Kearifan Lokal

31 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Revitriyo Husodo

CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

3 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Cba: Penolakan Spbu Swasta Beli Bbm Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten

30 September 2025 - 21:32 WIB

Fraksi Nasdem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda Di Dprd Banten
Trending di News