Menu

Mode Gelap
Hukum Harus Berjalan Tanpa Pandang Bulu: BEM Persatuan Indonesia Minta Lembaga Negara Sinergi Bukan Bertikai di Kasus Batu Bara Kejaksaan Agung: Hindari Spekulasi, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Sebelum Ambil Kesimpulan Bukan Amplop Biasa, MataHukum Ungkap Uang Suap Kuansing Diduga Melalui Tangan Dirjen Planologi Dazz Diduga Fasilitasi Judi, Formabes Desak Blokir Prof Abdul Fickar Hadjar Dukung Tindakan Polri, Dalami Kasus Korupsi dan TPPU Terkait Febrie Adriansyah IPSM Kabupaten Lebak Peringati HUT ke-51, Wabup Dorong Dukungan Anggaran untuk Pekerja Sosial

Megapolitan

Begini Penyebab Kapolda Banten Jadi Guru Besar di Universitas Lampung


					Begini Penyebab Kapolda Banten Jadi Guru Besar di Universitas Lampung Perbesar

TEROPONGISTANA.COM Serang – Paradigma pemolisian yang berorientasi pada keadilan restoratif bagi para pihak menjadi fenomena progresif yang sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat belakangan ini. Untuk memberikan payung hukum dalam operasionalisasi di lingkungan tugas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan telah mengeluarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Di tengah padatnya tugas sehari-hari sebagai Kapolda Banten, Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto masih dapat menyempatkan diri melakukan penelitian tentang bagaimana pelaksanaan keadilan restoratif oleh personel kepolisian, tidak hanya fungsi reserse kriminal, namun juga pada pelaksana tugas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat seperti Bhabinkamtibmas. “Sesungguhnya dalam tataran sederhana, keadilan restoratif telah dilaksanakan oleh para Bhabinkamtibmas dengan metode problem solving, menyelesaikan permasalahan warga dengan pelibatan para pihak bermasalah dan pranata sosial lainnya dengan mengedepankan win-win solution kepada para pihak,” kata Rudy.

Dalam penelitiannya, Rudy menemukan bahwa faktor utama dalam upaya mencapai keadilan restoratif tersebut adalah kemampuan dan keterampilan personel kepolisian untuk memediasi para pihak. Personel kepolisian menjadi tumpuan para pihak untuk menyelesaikan permasalahan pasca memahami peristiwa dan ekspektasi pelapor dan juga mendapatkan informasi dari terlapor. “Kemampuan membangun mediasi kepolisian memainkan peran sangat besar dalam mencapai keadilan restoratif,” jelas Rudy.

Baca juga : MANTAP…!Komisi III DPR RI Apresiasi Kapolda Banten

Hari ini, Sabtu (19/02) Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto akan menyampaikan orasinya, berjudul Mediasi Kepolisian Dalam Rangka Mencapai Restorative Justice di depan Rektor Universitas Lampung dan civitas akademika lainnya, sekaligus mengukuhkan gelar Guru Besar dalam Bidang Ilmu Mediasi Kepolisian di Universitas Lampung. “Alhamdulilah, pengukuhan menjadi Guru Besar menjadi motivasi bagi saya pribadi dan keluarga untuk terus belajar dan memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara,” tutup Rudy.

Rektor Universitas Lampung, Prof. Dr. Karomani, M.Si bersama Senat Universitas Lampung pagi ini menggelar acara Pengukuhan dan Orasi Ilmiah Profesor Fakultas Hukum Universitas Lampung kepada Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto sebagai Profesor dalam Bidang Ilmu Mediasi Kepolisian. Acara diselenggarakan di Gedung Serba Guna Universitas Lampung, Bandar Lampung dengan disiplin terhadap protokol kesehatan.

Baca Lainnya

Kejaksaan Agung: Hindari Spekulasi, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Sebelum Ambil Kesimpulan

9 Juli 2026 - 21:01 WIB

Kejaksaan Agung: Hindari Spekulasi, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Sebelum Ambil Kesimpulan

Dazz Diduga Fasilitasi Judi, Formabes Desak Blokir

9 Juli 2026 - 13:47 WIB

Dazz Diduga Fasilitasi Judi, Formabes Desak Blokir

Tragedi Bekasi Timur: BUMN Harus Utamakan Keselamatan & Pelayanan, Bukan Sekadar Keuntungan

8 Juli 2026 - 13:31 WIB

Tragedi Bekasi Timur: Bumn Harus Utamakan Keselamatan &Amp; Pelayanan, Bukan Sekadar Keuntungan
Trending di Nasional