Menu

Mode Gelap
DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja 1.000 Genset ESDM–PLN Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

News

Koordinasi Pengaduan Masyarakat, Ombudsman Jakarta Raya Terima Kunjungan Kantor Pertanahan Kota Depok


					Koordinasi Pengaduan Masyarakat, Ombudsman Jakarta Raya Terima Kunjungan Kantor Pertanahan Kota Depok Perbesar

TEROPONGISTANA.COM  – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya (Ombudsman Jakarta Raya) menerima kunjungan Kantor Pertanahan Kota Depok pada hari Senin, 28 Maret 2022 dalam rangka koordinasi pelayanan pengaduan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Setyo Anggraini hadir bersama jajarannya dan diterima langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dedy Irsan didampingi beberapa Asisten Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya.

“Pertemuan kali ini dengan Kantah Kota Depok selain koordinasi pelayanan pengaduan juga menjadi perkenalan dengan Ibu Setyo selaku Kepala Kantor yang baru menjabat”, ungkap Dedy Irsan, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya kepada awak media, Selasa (29/3)

Baca juga : Penumpang KA Daop 1 Jakarta Terpantau Normal

Dalam pertemuan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok menyampaikan sejumlah poin pembahasan diantaranya yaitu penguatan Zona Integritas pada Kantor Pertanahan Kota Depok, evaluasi hasil Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Tahun 2021 di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Depok, serta diskusi mengenai perbaikan koordinasi antara kedua belah pihak untuk percepatan penyelesaian laporan masyarakat.

Terkait penguatan Zona Integritas, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mendukung untuk segera diwujudkan pada Kantor Pertanahan Kota Depok.

“Pada prinsipnya, Ombudsman mendukung adanya Zona Integritas pada setiap institusi penyelenggara pelayanan publik dan kami siap jika dimintai saran atau masukan terkait hal tersebut”, jelas Dedy.

Untuk Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, Kantor Pertanahan Kota Depok mendapat predikat kepatuhan tinggi (Zona Hijau). Atas pencapaian tersebut, Ombudsman Jakarta Raya memberikan penekanan untuk mempertahankan hasil tersebut pada tahun 2022.

“Meskipun telah meraih Zona Hijau di tahun 2021, beberapa hal yang penting dan perlu diperhatikan yaitu penyediaan informasi sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan serta keberadaan internal complaint handling unit yang dapat diakses masyarakat pengguna layanan”, papar Dedy.

Kemudian mengenai upaya percepatan penyelesaian laporan, kedua belah pihak mendiskusikan mengenai mekanisme koordinasi yang efektif agar setiap pengaduan kepada Ombudsman Jakarta Raya terkait pelayanan Kantor Pertanahan Kota Depok dapat ditangani dengan baik.

“Keberadaan focal point di masing-masing pihak diharapkan dapat menjadi solusi untuk percepatan penyelesaian laporan terkait Kantah Kota Depok yang masuk ke kami (Ombudsman Jakarta Raya)”, lanjut Dedy.

Baca juga : Ombudsman Banten, Minyak Goreng Masih Langka

Sebagai penutup pertemuan, Ombudsman Jakarta Raya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Depok yang telah berkunjung ke Kantor Ombudsman dalam rangka koordinasi pelayanan.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Setyo dan jajaran. Semoga pertemuan ini menjadi langkah awal dalam upaya percepatan penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi di lingkungan Kantah Kota Depok”, tutup Dedy. (Red)

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN

5 Januari 2026 - 16:50 WIB

Ketua Dprd Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta Asn

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

20 Desember 2025 - 11:51 WIB

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

Pamitan, Ditjen PHU Persembahkan Buku Memori Kolektif 75 Tahun Kemenag Kelola Haji

16 Desember 2025 - 21:51 WIB

Penyelenggaraan Haji 2025 Menjadi Tugas Terakhir Ditjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (Phu) Kementerian Agama. Mulai Tahun Depan, Tanggung Jawab Mengurus Haji Diemban Oleh Kementerian Haji Dan Umrah.
Trending di News