Menu

Mode Gelap
DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja 1.000 Genset ESDM–PLN Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

Hukum

TOP…!Kejari Biak Numfor Gelar Seminar Restorative Justice Bersama Mahasiswa STIH


					TOP…!Kejari Biak Numfor Gelar Seminar Restorative Justice Bersama Mahasiswa STIH Perbesar

TEROPONGISTANA.COM PAPUA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor menggelar seminar hukum dengan tema “Penerapan Restorative Justice yang Humanis Dalam Penegakan Hukum oleh Kejaksaan RI”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung serbaguna Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak.

““Kita tadi melakukan pembahasan tentang Restorative Justice, tadi juga disaksikan oleh mahasiwa ternyata mereka update bagaimana penegakan hukum dan yang ditekankan seperti apa penegakan hukum di Indonesia ini. Mahasiswa dapat menjadi penyambung lidah kepada masyarakat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Biak Numfor, Dr. Efi Paulin Numberi, Sabtu melalui pernyataanya, Minggu (17/7).

Baca juga : Kejari Biak Numfor Bagikan Paket Sembako Saat Peringati Hari Adhyaksa ke 62

Dijelaskan Efi, seminar terkait Restorative Justice ini digelar dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62. Selain itu kegiatan ini digelar agar mahasiswa sebagai kalangan terpelajar dapat memahami kebijakan dan manfaat Restorative Justice (RJ) sesuai perintah Jaksa Agung.

“Penerapan RJ sudah banyak diterapkan oleh Kejaksaan RI, termasuk yang baru beberapa hari dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Biak Numfor,” tutur Efi.

Selanjutnya, di depan puluhan Mahasiswa STIH Efi menjelaskan bahwa hal-hal yang diprioritaskan dalam perkara-perkara yang akan dilakukan RJ, yakni adalah perkara yang kecil, ringan, pelakunya baru pertama kali melakukan perbuatannya, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, dan akibat yang ditimbulkan tidak besar.

“Yang terpenting adalah perdamaian antara pelaku dan korban. Kalau damai kan tidak bisa dipaksa kalau mereka merasa berdamai akan lebih bermanfaat, dan adil pasti akan dilakukan RJ. Di sana juga melibatkan keluarga dan tokoh adat atau agama,” ucap Arung.

Sementara itu, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak, Dr.Muslim Lobubun menyebut, pihaknya sangat mengapresiasi terkait seminar yang dilakukan oleh Kejari Biak Numfor karena telah melibatkan mahasiswa di STIH. Muslim berharap agar sosialisasi RJ ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Saya ingin mengapresiasi Ibu Kejari Biak Numfor dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, RJ yang diinisiasi dan sosialisasi adalah satu hal yang maju dalam upaya kita untuk menampilkan wajah berhukum di Indonesia itu seperti apa, mulai dari bentuk substansi, penegakannya, mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan, kemanfaatan itu lah yang hadi pertimbangan untuk menginisiasi RJ ini,”tutup Muslim.

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN

5 Januari 2026 - 16:50 WIB

Ketua Dprd Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta Asn

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung
Trending di Hukum