Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Hukum

TOP…!Kejari Biak Numfor Gelar Seminar Restorative Justice Bersama Mahasiswa STIH


TOP…!Kejari Biak Numfor Gelar Seminar Restorative Justice Bersama Mahasiswa STIH Perbesar

TEROPONGISTANA.COM PAPUA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor menggelar seminar hukum dengan tema “Penerapan Restorative Justice yang Humanis Dalam Penegakan Hukum oleh Kejaksaan RI”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung serbaguna Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak.

““Kita tadi melakukan pembahasan tentang Restorative Justice, tadi juga disaksikan oleh mahasiwa ternyata mereka update bagaimana penegakan hukum dan yang ditekankan seperti apa penegakan hukum di Indonesia ini. Mahasiswa dapat menjadi penyambung lidah kepada masyarakat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Biak Numfor, Dr. Efi Paulin Numberi, Sabtu melalui pernyataanya, Minggu (17/7).

Baca juga : Kejari Biak Numfor Bagikan Paket Sembako Saat Peringati Hari Adhyaksa ke 62

Dijelaskan Efi, seminar terkait Restorative Justice ini digelar dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62. Selain itu kegiatan ini digelar agar mahasiswa sebagai kalangan terpelajar dapat memahami kebijakan dan manfaat Restorative Justice (RJ) sesuai perintah Jaksa Agung.

“Penerapan RJ sudah banyak diterapkan oleh Kejaksaan RI, termasuk yang baru beberapa hari dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Biak Numfor,” tutur Efi.

Selanjutnya, di depan puluhan Mahasiswa STIH Efi menjelaskan bahwa hal-hal yang diprioritaskan dalam perkara-perkara yang akan dilakukan RJ, yakni adalah perkara yang kecil, ringan, pelakunya baru pertama kali melakukan perbuatannya, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, dan akibat yang ditimbulkan tidak besar.

“Yang terpenting adalah perdamaian antara pelaku dan korban. Kalau damai kan tidak bisa dipaksa kalau mereka merasa berdamai akan lebih bermanfaat, dan adil pasti akan dilakukan RJ. Di sana juga melibatkan keluarga dan tokoh adat atau agama,” ucap Arung.

Sementara itu, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak, Dr.Muslim Lobubun menyebut, pihaknya sangat mengapresiasi terkait seminar yang dilakukan oleh Kejari Biak Numfor karena telah melibatkan mahasiswa di STIH. Muslim berharap agar sosialisasi RJ ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Saya ingin mengapresiasi Ibu Kejari Biak Numfor dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, RJ yang diinisiasi dan sosialisasi adalah satu hal yang maju dalam upaya kita untuk menampilkan wajah berhukum di Indonesia itu seperti apa, mulai dari bentuk substansi, penegakannya, mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan, kemanfaatan itu lah yang hadi pertimbangan untuk menginisiasi RJ ini,”tutup Muslim.

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum