Menu

Mode Gelap
Hentikan! Oknum Polisi Diduga Bisnis Tambang Emas di Gunung Guruh Tudingan Dompet Security Dibantah, Kuasa Hukum PTPN IV Regional I Angkat Bicara King Naga Tantang APH Hingga Inspektorat Audit Alun-Alun Rangkasbitung Kemenag Kembali Membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah Diklat Petugas Haji Hendaknya tidak Sekadar Formalitas Lurah Muara Ciujung Barat Dukung Perbaikan Jalan dan Drainase Kaum Lebak

Hukum

TOP…!Kejati Lampung Gaungkan Restorative Justice di Kampus Unila


					TOP…!Kejati Lampung Gaungkan Restorative Justice di Kampus Unila Perbesar

TEROPONGISTANA.COM Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bekerja sama dengan dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung menggelar seminar hukum dengan tema “Penegakan Hukum Melalui Restorative Justice Menuju Kejaksaan Yang Humanis””. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung A Fakultas Hukum Universitas Lampung,

““Kita tadi melakukan pembahasan tentang Restorative Justice, tadi juga disaksikan oleh 100 peserta mahasiwa ternyata mereka update bagaimana penegakan hukum dan yang ditekankan seperti apa penegakan hukum di Indonesia ini. Mahasiswa dapat menjadi penyambung lidah kepada masyarakat,”kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Asnawi melalui pernyataanya, Selasa (19/7).

Baca juga : Pekan Olah Raga di Kejati Lampung Diikuti Pegawai dan Security

Selanjutnya, Asnawi menjelaskan untuk judul “Perinsip Restorative Justice dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif”. Keadilan restorative justice sendiri merupakan prinsip penyelesaian perkara dengan lebih menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, praktik penegakan hukum dengan mengadopsi prinsip keadilan restoratif untuk menyelesaikan suatu perkara pidana sudah dilakukan disemua instansi penegak hukum di Indonesia.

“Seminar terkait Restorative Justice ini digelar dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62. Selain itu kegiatan ini digelar agar mahasiswa sebagai kalangan terpelajar dapat memahami kebijakan dan manfaat Restorative Justice (RJ) sesuai perintah Jaksa Agung. Penerapan RJ sudah banyak diterapkan oleh Kejaksaan RI, termasuk yang baru beberapa hari dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung,”ucap Asnawi menegaskan.

“Seminar ini merupakan bukti nyata kehadiran Kejaksaan ditengah masyarakat dalam rangka Penegakan Hukum melalui Restorative Justice menuju Kejaksaan yang Humanis, dimana saat ini Kejaksaan telah menyelesaikan 1.327 perkara se-Indonesia yang diselesaikan secara Restorative Justice.’tambah Asnawi.

Di tempat yang bersamaan, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof. Dr. Ibnu Nugroho menyambut baik seminar yang dilakukan oleh Kejati Lampung dan Fakultas Hukum Universitas Lampung. Ibnu berharap agar sosialisasi RJ ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Penegakan hukum tidak harus berujung ke penjara tetapi yang harus dibangun adalah pencegahan dan pertanggungjawaban sosial terhadap pelaku tindak pidana. penegakan hukum merupakan persoalan yang tidak sederhana karena adanya kompleksitas pada sistem hukum itu sendiri.”‘tutur Nugroho.

Untuk informasi, kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Anawi, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Lampung Prof. DR. Maroni, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof. Dr. Inu Nugroho dan Pejabat Utama dilingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung. (Red)

Baca Lainnya

Diklat Petugas Haji Hendaknya tidak Sekadar Formalitas

12 Januari 2026 - 23:42 WIB

Anggota Komisi Viii Dpr Ri, Dini Rahmania.

KPK Tetap Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Komisi VIII: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik

12 Januari 2026 - 12:58 WIB

Kpk Tetap Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Komisi Viii: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan
Trending di Hukum