Menu

Mode Gelap
Dituduh Gelapkan Uang Masyarakat Adat, Mesak Mambraku Siap Polisikan PFM Respons PROJO: Kemenangan Jokowi Milik Rakyat, Bukan Klaim Individu SMKN 1 Rangkasbitung Diduga Pungut Biaya Kelulusan Siswa Kelas XII Pemkab Diminta Bertindak, THM Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk dan Indah Akhrom Saleh Dukung Kenaikan BBM Non-Subsidi, Langkah Tepat Selamatkan APBN

News

LBH Konsumen Jakarta Tolak Moratorium Kepailitan dan PKPU, Ini Penjelasannya


					LBH Konsumen Jakarta Tolak Moratorium Kepailitan dan PKPU, Ini Penjelasannya Perbesar

TeropongIstana.com Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta menolak usulan moratorium permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan sampai 2025 yang dicetuskan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo.

Direktur Esekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni menyebut desakan moratorium itu tidak membawa keadilan bagi konsumen dan hanya menguntungkan pihak pengusaha.

Baca juga : Dokter Cantik Himbau Masyarakat Agar Ikut Vaksin

Dikatakan Zentoni, setiap pihak memiliki hak untuk mengajukan PKPU dan Kepailitan ke Pengadilan Niaga. Meskipun demikian, tidak semua permohonan Kepailitan dan PKPU dikabulkan oleh Pengadilan Niaga.

“Konsumen memiliki hak diantaranya hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut,”ucap Zentoni melalui rillisnya, Rabu (8/9) di Jakarta.

Selain itu, Zentoni berharap kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak terburu-buru melakukan moratorium terhadap permohonan Kepailitan dan PKPU di Tanah Air.

Baca juga : Dindikbud Banten Digeledah KPK, Kadis Saya Tak Tau Om

Sebelumnya, Apindo membeberkan terdapat 1.298 permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan yang tercatat di lima pengadilan niaga selama tiga semester belakangan. Data itu berasal dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri hingga Agustus 2021.

Baca Lainnya

Respons PROJO: Kemenangan Jokowi Milik Rakyat, Bukan Klaim Individu

19 April 2026 - 17:52 WIB

Respons Projo: Kemenangan Jokowi Milik Rakyat, Bukan Klaim Individu

Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk dan Indah

19 April 2026 - 15:53 WIB

Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk Dan Indah

Akhrom Saleh Dukung Kenaikan BBM Non-Subsidi, Langkah Tepat Selamatkan APBN

19 April 2026 - 14:57 WIB

Akhrom Saleh Dukung Kenaikan Bbm Non-Subsidi, Langkah Tepat Selamatkan Apbn
Trending di Headline