Teropongistana.com Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang terpidana yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026, di kawasan Jalan Kertajaya Indah V, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Terpidana yang diamankan bernama Bo Foeng Mei alias Henni Melany, perempuan berusia 65 tahun, warga Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Ia ditetapkan sebagai buronan terkait perkara tindak pidana penggelapan secara berlanjut.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 455/PID/2011/PT.SBY, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Perbuatannya dinyatakan menimbulkan kerugian keuangan sebesar Rp373.656.874. Atas perbuatannya tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh proses berjalan lancar tanpa hambatan. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mochamad Jeffry menyebut keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kami untuk menegakkan kepastian hukum. Jaksa Agung telah memerintahkan seluruh jajaran untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh DPO di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi mereka yang menghindari proses hukum,” tegasnya.









