Menu

Mode Gelap
Kades dan Camat Teluknaga Bongkar Praktik Mafia Tanah Terdakwa Charlie Chandra di Persidangan Kawal Terus, CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra, Anggota DPRD Fraksi NasDem Soroti Kerusakan Jalan di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif

Hukum

TERBAIK…!Kejari Biak Numfor Gunakan Keadilan Restorative Justice


TERBAIK…!Kejari Biak Numfor Gunakan Keadilan Restorative Justice Perbesar

TEROPONGISTANA.COM Biak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor mengabulkan restorative justice atau keadilan restoratif tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Umum Pengrusakan. Tersangka tersebut atasnama Joni Randongkir yang diduga melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP.

“Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice) dilakukan dengan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Biak Dr. E. Paulin Numberi kepada tersangka Joni Randongkir.”kata Kejari Biak Numfor lewat pernyataanya, Senin (2/8).

Baca juga : HBA ke 62, Kejari Biak Sampaikan Amanat Jaksa Agung

Menurut Paulin, saat menyerahkan SKP2 Kajari Biak Numfor didampingi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Pieter Louw, Kepala Seksi Intelijen H. Arung Boro, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Rina Frieska, Kasubsi Pratut Ema K. Dogomo, Jaksa Fungsional I Nyoman Arya Wira Temaja, dan turut disaksikan undangan yang berasal dari Polres Biak Numfor, Tokoh Masyarakat (Mananwir Keret Randongkir), serta keluarga tersangka dan korban.

“Dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. E. Paulin Numberi, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor dan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Umum Pengrusakan.”tutur Kejari.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Biak Numfor, H Arung Boro menambahkan bahwa peroses pemberhentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan perdamaian dengan saling berjabat tangan antara An. Tersangka Joni Randongkir dan An. Korban Meske Waimur. Kata Arung, dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Dr. E. Paulin Numberindan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh para pihak.

“Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang kedua kalinya di Kejaksaan Negeri Biak Numfor sebagaimana hasil ekspose sebelumnya. Pemberhentian dilakukan dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang pada dasarnya menyetujui pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara atas nama tersangka Joni Randongkir.”beber Arung.

Arung menyebut, untuk ancaman hukuman terhadap tersangka, dikenakan hukuman dibawah 5 (lima tahun) dan korban telah memaafkan tersangka yang telah diselesaikan secara adat sehingga terciptanya suasana harmoni dan menyampaikan bahwa tindakan dari Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa yang menangani sudah tepat sehingga syarat-syarat dari Perja 15 tahun 2020 sudah terpenuhi untuk perkara dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

“Memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor membuat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restoratif, sesuai berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.”tutup Arung menjelaskan. (Red)

Baca Lainnya

Kades dan Camat Teluknaga Bongkar Praktik Mafia Tanah Terdakwa Charlie Chandra di Persidangan

4 Juli 2025 - 20:15 WIB

Kades Dan Camat Teluknaga Bongkar Praktik Mafia Tanah Terdakwa Charlie Chandra Di Persidangan

Kawal Terus, CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor

4 Juli 2025 - 17:00 WIB

Kawal Terus, Cba Desak Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor

Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit

4 Juli 2025 - 15:18 WIB

Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-Balikkan Dan Saya Yang Dimintain Duit
Trending di News