Menu

Mode Gelap
Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta Gerak 08 Apresiasi Penindakan Tambang Ilegal di Morowali, Bongkar Praktik Cukong yang Selama Ini Kebal PT Warnaprima Kimiatama di Serang Disorot: Aktivis Pertanyakan Izin Lingkungan dan Limbah B3

News

Aliansi Masyarakat Pecinta KPK Ingatkan Presiden Tak Urusi Pegawai Dipecat


Aliansi Masyarakat Pecinta KPK Ingatkan Presiden Tak Urusi Pegawai Dipecat Perbesar

TeropongIstana.com Jakarta – Aliansi Masyarakat Pecinta KPK meminta kepada Presiden jokowi agar tidak mencampuri keputusan yang diambil oleh Pimpinan KPK.

”Kami dari Aliansi Masyarakat Pecinta KPK meminta kepada Presiden Jokowi agar tidak mencampuri keputusan Pimpinan KPK, ” ujar Lukman kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Lanjut Lukman, Presiden Jokowi harus menghormati ribuan pegawai KPK telah mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) namun jika ada yang dinyatakan tidak lolos itu hal yang biasa.

“Ribuan loh yang ikut TWK, tapi ada yang tidak lolos, masa di desak Presiden untuk mengakomodir mereka – mereka yang tidak lolosm ini gak benar dong,” ucapnya.

Baca juga :

Lukman juga mempertanyakan ada apa Novel cs ngotot agar kemabli di pekerjakan di KPK, padahal sudah jelas tidak lolos.

“Ini jangan – jangan nih, ada sesuatu atau Kasus yang di sembunyikan oleh Novel cs sehingga jika mereka keluar dari KPK akan terbungkar, ” kata dia

Soal keputusan pemecatan 51 pegawai, menurut Lukman sudah sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). lantas masa dengan desakan oknum oknum tertentu lantas mau mengabaikan Keputusan MK.

Baca juga : Terkait 18 Pegawai KPK Lulus Diklat, L-SAK ; Lebih Cinta KPK dan Tidak Mengedepankan Ego

Selain UU KPK, sambungnya, alih status pegawai KPK menjadi ASN ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara,” tutupnya.

Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaika pihaknya telah membahas nasib 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 24 pegawai KPK akan mengikuti tes ulang atau pembinaan, sedangkan 51 pegawai lainnya tidak bisa mengikuti pembinaan.

“Hasil pemetaan asesor dan kemudian kita sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat jadi ASN,” ujar Alex beberapa waktu silam.

Baca juga : 

Hasil ini setelah Pimpinan KPK melakukan rapat bersama BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang dilakukan secara tertutup. Menurut Alex, 51 pegawai tidak lagi bisa bergabung dengan KPK.

“Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” tegas Alex.

Pimpinan KPK dua periode ini menyatakan pihaknya telah mendengar hasil penilaian dari pihak asesor terkait nasib 75 pegawai. Dia menegaskan, hasil jawaban tes wawasan kebangsaan 51 pegawai itu tidak bisa diperbaiki.

“Kami harus hormati kerja dari asesor,” pungkas Alex.

Sebelumnya, KPK menyatakan 57 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK alih status menjadi ASN diberhentikan per 30 September 2021. Enam orang pegawai di antaranya adalah mereka yang tak mau mengikuti diklat bela negara.

Adapun Jokowi sudah buka suara menyikapi polemik di internal lembaga antirasuah.

“Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (15/9/2021)yang lalu.

Baca Lainnya

Pemerintah Kota Sukabumi dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Jalin Kerja Sama Penguatan Tata Kelola Daerah

31 Oktober 2025 - 15:40 WIB

Pemkot Sukabumi Dan Pemkab Gorontalo

Revitriyo Husodo, Pentingnya Pelestarian Budaya Dan Kearifan Lokal

31 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Revitriyo Husodo

BMI : Revitalisasi Perubahan Untuk Keadilan dan Keberpihakan Kaum Lemah

28 Oktober 2025 - 12:30 WIB

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Bintang Muda Indonesia (Bmi) Farkhan Evendi Mengatakan, Ada Makna Mendalam Di Balik Peringatan Sumpah Pemuda Bertepatan Tangal 28 Oktober Saat Ini. Farkhan Mengatakan, Ruh Sumpah Pemuda Pada 28 Oktober 1928 Atau Ratusan Tahun Lalu Itu Tak Hanya Bernilai Kebangsaan, Kenegaraan Dalam Jiwa Bertumpah Darah Indonesia. “Namun Dalam Kontek Sekarang Perlu Dimaknai Revitaliasi Semangat Kempemudaan,” Ujar Farkhan, Dalam Pernyataan Resmi Peringatan Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2025.10.28 Menurut Farkhan, Semangat Revitalisasi Jiwa Kepemudaan Dapat Dijabarkan Dalam Mendukung Perubahan Lebih Baik Dan Keberpihakan Kaum Lemah. “Karena Kontek Saat Ini Sudah Meraih Kemederkaan, Tinggal Mengubah Pola Pikir Berpihak Yang Jelas, Salah Satunya Berpihak Kepada Kaum Lemah Dan Margial Atau Musta’afin,” Ujar Farkhan Menambahkan. Ia Menegaskan Keperpihakan Pemuda Dalam Kontek Sekarang Itu Dinilai Perlu, Ketika Kemerdekan Secara Dejure Masih Menyisakan Pekerjaan Rumah Atau Pr. Di Antaranya Masih Ada Ketimpangan Kemiskinan, Dikriminasi Minoritas Dan Nilai Keadilan Berbasis Gender. Sejumlah Masalah Itu, Kata Farkhan, Menjadi Tanggungjawab Pemuda Sekarang Melakukan Langkah Nyata Dengan Prorgram Dan Kegiatan Yang Dijiwai Prinsip Menegakakn Keadilan Serta Menolong Kelompok Rentan. “Baik Rentan Ekonomi, Rentan Diskrimansi Maupun Kerentanan Lain,” Ujar Farkhan. Selain Itu Farkhan Mengingatkan Pentingnya Menjaga Identitas Pemuda Yang Selalu Hadir Sebagai Pendobrak Ketika Menemukan Tatanan Sistem Maupun Nilai-Nilai Yang Merugikan Publik Dan Bangsa. “Selalu Hadir Dalam Kepeloporan Di Semua Sektor. Termasuk Mendobrak Paradigma Atau Pola Pikir Dan Peran Menata Sistem Yang Lebih Baik,” Kata Farkhan Menjelaskan.
Trending di Politik