Menu

Mode Gelap
Kenaikan Pangkat Luar Biasa Atlet TNI Peraih Emas SEA Games Sudah Tepat Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

Hukum

Polda Banten Sikat 24 Pelaku Perjudian


					Polda Banten Sikat 24 Pelaku Perjudian Perbesar

TeropongIstana.com Serang -Menindaklanjuti perintah Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto untuk menyikat habis segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional, Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran bertindak cepat mengungkap praktik perjudian diwilayah hukum Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat menggelar press confrence hasil ungkap judi di Polda Banten pada Jumat (12/08) mengungkapkan terhitung sejak perintah Kapolda Banten pada Sabtu (30/07) sampai dengan saat ini Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 10 kasus perjudian. “Dari pengungkapan tersebut terdapat 2 ungkap kasus dari Ditreskrimum Polda Banten, 3 kasus dari Polresta Tangerang, kemudian Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang masing-masing 1 kasus,” kata Shinto.

Baca juga : LUAR BIASA…!Kapolda Banten Mulyakan Ratusan Anak Yatim

Shinto menambahkan tersangka yang berhasil diamankan dari 10 kasus perjudian tersebut sebanyak 24 tersangka. “Adapun dari Ditreskrimum Polda Banten 3 tersangka berinisial KH (50), JH (34) dan SB (46), Polresta Tangerang 9 tersangka berinisial SK (40) , MU (42), AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28) dan MS (51), Polres Cilegon 3 tersangka WF (53), SU (24) dan SR (37), Polres Pandeglang 2 tersangka KD (58) dan PE (55), Polresta Serang Kota 2 tersangka SS (34) dan NR (46), Polres Lebak 3 tersangka DJ (35), RS (52) dan MR (63), Polres Serang 2 tersangka KS (39) dan HH (18),” tambahnya.

Dari pengungkapan tersebut diperoleh sejumlah barang bukti yabg digunakan para pelaku untuk melakukan praktek perjudian. “Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dalam pengungkapan ini sejumlah 20 unit handphone berbagai merk yang digunakan untuk mengakses website judi online dan merekap nomor judi, uang sebesar Rp 8.316.000,-, 3 kartu ATM, 1 buku tabungan dan puluhan kupon rekapan,” jelas Shinto.

Dalam keterangannya Shinto menjelaskan para pelaku perjudian ini didominasi oleh judi online. “Pengungkapan perjudian ini didominasi oleh judi togel online dan sisanya judi dadu dengan pelaku didominasi oleh pengepul sebanyak 18 orang dan pemasang 6 orang,” ucapnya.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan ada bermacam-macam website judi online yang digunkan para pelaku ini. “Adapun website judi online yang digunakan para pelaku ini diantaranya WWW.DEWATOGEL.COM, LADANG TOTO 2, 98 TOTO dan PAKONG 888,” kata Shinto.

Kemudian secara umum modus operandi para pelaku yaitu dengan menjadi pengepul dan menawarkannya secara konvensional kepada masyarakat. “Dominan para pelaku ini menjadi pengepul dengan cara memiliki akun di website judi online kemudian menawarkannya secara konvensional kepada masyarakat” ujar Shinto.

Shinto mengatakan para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Terakhir, Shinto memberikan hotline pengaduan informasi judi yang bisa dihubungi oleh masyarakat di wilayah hukum Polda Banten. “Bagi masyarakat yang memiliki informasi judi dalam bentuk apapun dapat menghubungi operator posko berantas judi Ditreskrimum Polda Banten di nomor 081818865231, identitas pelapor dilindungi dan informasi pasti ditindak lanjuti,” tutupnya. (Red)

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN

5 Januari 2026 - 16:50 WIB

Ketua Dprd Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta Asn

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung
Trending di Hukum