Menu

Mode Gelap
Paradoks Pendidikan Tinggi: Dosen Dituntut Berprestasi, Kesejahteraan Belum Terpenuhi Polda Kepri dan BGN Ungkap Penipuan Titik SPPG: Program MBG Gratis, Tidak Ada Transaksi Jual Beli Hanya 1 Tahun 4 Bulan!” Rieke Murka, Vonis Bos Terra Drone Dinilai Lecehkan 22 Nyawa Korban Permen PKP 5/2025 Dinilai Pihakkan Kelas Menengah, Buruh UMP Malah Gigit Jari Polsek Sorong Barat Tangkap IMK, Terlibat Curanmor, Begal dan Pengeroyokan di Kota Sorong Modus Gunakan Izin Resmi untuk Bauksit Ilegal, Kejagung Ungkap Kebocoran Negara

Hukum

Diduga Tak Profesional, Bareskrim Diminta Periksa Kapolda Metro Jaya


					Diduga Tak Profesional, Bareskrim Diminta Periksa Kapolda Metro Jaya Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto mendesak Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) agar segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. Hal tersebut sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) 2 tahun 2022 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sejumlah anggota Polda Metro Jaya diduga melanggar etik karena tak profesional menangani kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Empat perwira menengah Polda Metro Jaya pun langsung diminta keterangan tim khusus Bareskrim Polri dan kini dikurung di Mako Brimob.

“Iya, harus segera diperiksa. Ini sesuai Perkap 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang baru ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 16 Maret 2022 lalu,” ucap Bambang saat dihubungi lewat pesan Whatsapnya, Senin (22/8).

Baca juga : DPP LPPI APRESIASI STARATEGI KAPOLRI DALAM GERAKAN BERANTAS MAFIA JUDI

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menjelaskan, Perkap pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa bila atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

Bambang melanjutkan, Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim. “Selanjutnya, pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bambang.

Menanggapi hal tersebut, Bambang menjelaskan dalam hal ini Kapolda Metro Jaya selaku atasan dari 4 Perwira Menengah Polda Metro Jaya harus segera diperiksa oleh Bareskrim Polri. Karena hal tersebut merupakan wujud konsistensi Kepolisian terhadap aturan yang berlaku.

“Ini soal pelaksanaan Peraturan Kapolri, konsisten atau tidak,” jelas Bambang.

Baca Lainnya

Paradoks Pendidikan Tinggi: Dosen Dituntut Berprestasi, Kesejahteraan Belum Terpenuhi

25 Mei 2026 - 10:43 WIB

Mk Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris, Meski Permohonan Tak Diterima

Polda Kepri dan BGN Ungkap Penipuan Titik SPPG: Program MBG Gratis, Tidak Ada Transaksi Jual Beli

24 Mei 2026 - 19:50 WIB

Polda Kepri Dan Bgn Ungkap Penipuan Titik Sppg: Program Mbg Gratis, Tidak Ada Transaksi Jual Beli

Hanya 1 Tahun 4 Bulan!” Rieke Murka, Vonis Bos Terra Drone Dinilai Lecehkan 22 Nyawa Korban

23 Mei 2026 - 11:26 WIB

Hanya 1 Tahun 4 Bulan!” Rieke Murka, Vonis Bos Terra Drone Dinilai Lecehkan 22 Nyawa Korban
Trending di Nasional