Menu

Mode Gelap
Jerry Mase: Bubarkan Kementerian BUMN, Langkah Brilian Presiden Prabowo GERAK 08 Apresiasi 1 Tahun Pemerintahan Prabowo: Pembenahan Ekonomi Nasional dan Peran Aktif di Kancah Geopolitik Kejari Kota Bandung Serahkan 4 Tersangka Serta Barang Bukti Dugaan Korupsi PT ENM dan SDI Kasus Dugaan Korupsi PT ENM dan PT SDI, Kejari Kota Bandung Amankan Uang Negara Rp15 Miliar Komitmen Dorong Ekonomi Rakyat, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Salurkan Bibit Ayam Petelur di Banten Gerak 08 Rayakan Ulang Tahun Presiden Prabowo: Siapkan Delapan Program Pemberdayaan Ekonomi Rakyat

Opini

Pengama Politik: Sanksi atas Sabotase Bahlil


Keterangan Foto: Poster calon ketua umum Partai Golkar Potensial. Perbesar

Keterangan Foto: Poster calon ketua umum Partai Golkar Potensial.

Oleh M RizalFadillah:  Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Teropongistana.com Jakarta – BAHLIL Lahadalia tentu tidak gila, artinya bisa bertanggung jawab atas risiko kesalahannya. Saat mengambil kebijakan untuk melarang Elpiji 3 Kg dijual oleh pengecer tentu dalam keadaan sadar. Ia tidak sedang menenggak minuman keras, apalagi hingga harga 29 juta. Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa  larangan itu bukan atas perintah Prabowo.

Bahlil harus membuka diri, atas perintah siapa larangan tersebut diambil, Jokowi, Luhut atau lainnya? Mungkinkah itu wangsit dari dedemit? Atasannya Presiden Prabowo malah minta Menteri ESDM segera membatalkan larangan yang telah memewaskan ibu berusia 63 tahun di Pamulang Tangsel tersebut. Bahlil telah melakukan sabotase dengan merusak citra Pemerintahan Prabowo.

Tiga sanksi yang dapat diberikan kepada Menteri Bahlil, yaitu :

Pertama, sanksi teringan Presiden melalui Mensesneg yakni membuat Surat Teguran tertulis kepada Bahlil atas kebijakan yang tidak pro rakyat. Teguran tertulis tersebut mesti dipublikasikan sebagai bentuk dari pertanggungjawaban.

Kedua, memecat Bahlil dari jabatan Menteri ESDM karena ia telah mengambil kebijakan tanpa koordinasi dengan Presiden yang secara tidak langsung berarti telah mengganggu dan mensabotase program kerakyatan Prabowo.

Ketiga, melepaskan dan menyerahkan pada proses hukum atas pelanggaran serius. Tewasnya ibu di Tangerang adalah kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP) atau kesengajaan dengan kemungkinan (dolus eventualis). Untuk ini Bahlil terancam Pasal 338 KUHP.

Bahlil memang kontroversial sejak menyatakan bahwa pengusaha ingin Jokowi 3 periode, IKN harga mati, gelar Doktor yang tidak diakui oleh UI, foto santai bermiras, kudeta terselubung Ketum Golkar, penyematan Jokowi sebagai Raja Jawa, serta izin-izin tambang yang bermasalah. Pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan juga menimbulkan pro dan kontra.

Bahlil Lahadalia tidak pantas berada dalam jajaran kabinet Prabowo. Ia hanya cocok saat  bersama Jokowi saja. Sama-sama figur yang diniilai rentan dalam merusak kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahlil mengaku mantan sopir angkot tapi tega menyusahkan rakyat kecil.

Apakah ia akan datang berta’ziah ke rumah ibu yang meninggal karena kelelahan antri Elpiji 3 Kg di Pamulang? Moga ta’ziah Bahlil dapat meringankan hukuman yang dijatuhkan jika ia diseret ke meja hijau. Bila ia tidak melayat, maka seperti pada sebuah tayangan video, Bahlil adalah ular yang berada dalam tumpukan gas melon 3 Kg. Pemadam kebakaran terpaksa harus menangkapnya.

Ular yang bersembunyi di tumpukan Elpiji 3 Kg itu berbahaya. Ah Bahlil..Bahlil…

Baca Lainnya

Menteri PKP dan Jaksa Agung Kolaborasi Basmi Praktik Korupsi di Sektor Perumahan

26 September 2025 - 12:02 WIB

Menteri Pkp Dan Jaksa Agung Kolaborasi Basmi Praktik Korupsi Di Sektor Perumahan

Jalan Sunyi Menuju Kemunduran

26 September 2025 - 09:33 WIB

Jalan Sunyi Menuju Kemunduran

Politisi Pengangguran Jadi Ketua Dewas PAM Jaya, CBA Sebut Balas Jasa

5 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Politisi Pengangguran Jadi Ketua Dewas Pam Jaya, Cba Sebut Balas Jasa
Trending di Opini