Teropongistana.com Jakarta – Inisiatif Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mendorong setiap anggota serikat buruh memiliki minimal satu sertifikat keahlian—Ahli K3, Ahli Produktivitas, dan ke depan Ahli Hubungan Industrial—harus saya pandang sebagai momentum penting bagi transformasi gerakan buruh Indonesia. Ini bukan sekadar program peningkatan kapasitas teknis, tetapi sebuah ajakan untuk menaikkan kualitas perjuangan.
Sebagai bagian dari gerakan buruh, saya meyakini bahwa militansi adalah ruh perjuangan. Tanpa keberpihakan yang tegas, serikat akan kehilangan identitasnya. Namun saya juga menyadari bahwa militansi yang tidak ditopang kompetensi akan mudah dipatahkan dalam meja perundingan maupun forum kebijakan.
Dunia kerja berubah cepat. Otomatisasi, digitalisasi, dan tekanan efisiensi global tidak bisa kita tolak dengan slogan semata. Kita harus masuk ke dalam arena perubahan itu dengan kapasitas yang memadai. Buruh yang memiliki sertifikasi Ahli K3 tidak hanya memprotes kecelakaan kerja, tetapi mampu mencegahnya dengan pendekatan berbasis standar. Ahli Produktivitas tidak sekadar menolak efisiensi, tetapi mampu mengusulkan perbaikan sistem kerja yang adil. Ahli Hubungan Industrial dapat memperkuat perundingan dengan argumentasi hukum dan data yang solid.
Inilah yang saya sebut sebagai militansi berbasis keahlian militansi yang cerdas, terukur, dan berorientasi solusi.
Namun transformasi individu tidak cukup. Kompetensi kader harus terintegrasi dalam mekanisme dialog sosial yang kuat. Di sinilah peran strategis Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Daerah menjadi sangat menentukan.
Secara konseptual, LKS Tripartit adalah jantung dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh. Tetapi dalam praktik, kita masih menghadapi persoalan efektivitas dan legitimasi. Banyak forum berjalan rutin, namun dampaknya belum maksimal dalam mencegah konflik atau memperkuat kualitas kebijakan ketenagakerjaan.
Lebih dari itu, saya perlu menyampaikan kritik konstruktif: pembatasan keanggotaan LKS, khususnya dari unsur serikat buruh, berpotensi melemahkan prinsip representasi yang adil. Gerakan buruh Indonesia bersifat majemuk—lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas karakter organisasi. Jika akses ke forum tripartit terlalu sempit, maka aspirasi buruh yang luas tidak sepenuhnya terartikulasikan.
Pembatasan yang tidak transparan dapat memunculkan kesan eksklusivitas. Dalam jangka panjang, hal ini justru berisiko mendorong sebagian organisasi buruh memilih jalur tekanan di luar forum formal karena merasa tidak memiliki ruang yang memadai. Dialog sosial kehilangan daya ikatnya.
Saya tidak menolak prinsip efektivitas. LKS Tripartit memang harus manageable dan profesional. Namun efektivitas tidak boleh dibangun di atas eksklusivitas. Yang dibutuhkan adalah mekanisme representasi yang transparan, sistem rotasi yang adil, serta akuntabilitas kepada basis organisasi yang lebih luas. Dengan demikian, legitimasi forum tetap terjaga tanpa mengorbankan kinerja.
Bagi kami di Konfederasi Barisan Buruh Indonesia, masa depan hubungan industrial Indonesia bertumpu pada tiga pilar: militansi nilai, profesionalisme keahlian, dan dialog sosial yang inklusif.
Militansi menjaga keberpihakan pada pekerja. Keahlian memperkuat kualitas perjuangan. LKS Tripartit yang inklusif menjamin kebijakan lahir dari partisipasi yang bermartabat.
Kita tidak ingin hubungan industrial yang stabil karena suara buruh dibatasi. Kita menginginkan stabilitas yang lahir dari keadilan dan partisipasi yang setara. Kita tidak ingin produktivitas yang dibangun di atas pengorbanan hak pekerja, tetapi produktivitas yang tumbuh bersama perlindungan yang kuat.
Saatnya militansi bertemu keahlian. Saatnya LKS Tripartit diperkuat bukan dipersempit. Dan saatnya hubungan industrial Indonesia melangkah ke fase yang lebih dewasa, inklusif, dan berkeadilan sosial.
Oleh: Musrianto, Sekretaris Jenderal Konfederasi Barisan Buruh Indonesia









