Teropongistana.com Jakarta – Keaslian ijazah SMA mantan Presiden Jokowi secara resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Pihak PN Solo sudah memverifikasi gugatan itu, dan telah menunjuk Majelis Hakim. Kubu Jokowi pun mengaku siap menghadapinya.
Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 Joko Widodo menilai, tudingan ijazah palsu Jokowi yang disampaikan sejumlah pihak tidak benar dan menyesatkan. Pihak-pihak yang menyebarkan berita terkait ijazah palsu Jokowi, ditantang untuk membuktikan pernyataannya.
“Kami sampaikan dengan tegas tuduhan-tuduhan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar dan itu sangat menyesatkan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Menurut Yakup, informasi yang menyebut ijazah Jokowi palsu itu bohong. Ijazah eks Gubernur DKI Jakarta itu ada dan asli dan sudah dikonfirmasi oleh pihak Universitas Gajah Mada (UGM) sebagai instansi yang berwenang.
Bahkan, ijazah tersebut sudah pernah berkali-kali digunakan dan dikonfirmasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat Jokowi mencalonkan diri sebagai wali kota hingga Presiden.
“Jadi ini sebenarnya sudah lama sekali dikonfirmasi dan selama ini tidak pernah ada masalah apapun,” ucapnya.
Ia pun menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang menantang pembuktian ijazah Jokowi. Padahal, pihak yang harusnya membuktikan adalah pihak yang menyebar ijazah tersebut palsu.
“Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya. Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan. Tapi jika tidak, untuk apa kami tunjukkan?” tandasnya.
Masalah ijazah palsu ini mulai dibicarakan sejak dua tahun lalu hingga membuat Jokowi tiga kali digugat ke pengadilan. Namun sepanjang tiga kali itu pula, kasus ini dimenangkan oleh pihak Jokowi.
Kali ini, pengacara Muhammad Taufiq yang menggugat keaslian ijazah SMA Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.Pengacara asal Solo itu menggugat empat pihak, yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Alasan KPU Kota Solo digugat, karena KPU inilai harus memverifikasi data, tidak hanya fotokopi ijazah yang dilegalisir. Lalu SMAN 6 Solo digugat karena baru berdiri tahun 1986, sehingga lulusan di bawah tahun tersebut ijazahnya seharusnya SMP.
“UGM ini kan membuat sebuah kenaifan, dari saya sekolah SD-SMP-SMA sampai kuliah S3, ijazah itu bukti seseorang pernah sekolah, kuliah, dan menyelesaikan sekolahnya. Jadi tidak mungkin ijazah ditahan atau diarsipkan di sekolah. Yang kedua, ijazah itu hanya satu, kalau ijazah hilang diterbitkan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah). Jadi sampai kiamat tidak pernah ada namanya ijazah itu dua,” jelasnya.
Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, membenarkan adanya gugatan tersebut. “Diterima hari ini, tanggal 14 April 2025. Perkara no: 99/Pdt.G/2025/PN Skt,” kata Bambang.
Pihak PN Solo sudah memverifikasi gugatan itu, dan telah menunjuk Majelis Hakim. Adapun Majelis Hakim yang ditunjuk untuk mengadili adalah Putu Gede Hariadi sebagai Ketua Majelis Hakim, Sutikna, dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai hakim anggota.
Jokowi sendiri belum lama ini telah mengumpulkan sejumlah pengacara di Solo untuk membahas pertimbangan jalur hukum dalam menghadapi tudingan ijazah palsu. Jokowi mengaku geram dengan tuduhan ijazah palsu yang kembali diarahkan kepadanya. Ia menilai isu tersebut sebagai fitnah serius dan memastikan langkah hukum akan diambil terhadap pihak-pihak yang menyebarkannya.
“Yang paling penting siapa yang mendalilkan itu yang harus membuktikan, siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan. Ini masih dalam kajian oleh pengacara,” kata Jokowi, Jumat (11/4).