Menu

Mode Gelap
BPA Kejagung dan Dirjen Sengketa Pertanahan Jalin Kerja Sama Pemulihan Aset MataHukum: Jangan Sandera Visi Prabowo, Copot Mendag yang Cuma Bisa Berwacana Dugaan Suap di MBG, Satu Pihak Swasta Ditahan Kejaksaan Komite Pemantau MBG Desak Kejagung Ungkap Peta Kuasa di Balik Korupsi BGN Matahukum: Program MBG Diduga Rusak Falsafah UUD 1945, Bisa Jadi Alarm Pemakzulan Satu Komando Bersama Ahmad Fauzi, Acep Dimyati Kembali Nahkodai PKB Lebak

Pendidikan

SMKN 1 Rangkasbitung Diduga Pungut Biaya Kelulusan Siswa Kelas XII


					Foto (red) Perbesar

Foto (red)

Teropongistana.com Lebak – Dugaan pungutan biaya kelulusan mencuat di SMKN 1 Rangkasbitung. Sejumlah siswa kelas XII disebut diminta melunasi biaya sebesar Rp145.000 sebelum pelaksanaan ujian, dengan batas waktu pembayaran hingga Selasa, 14 April 2026.

Praktik ini dinilai memprihatinkan, mengingat sekolah negeri merupakan penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik reguler, kinerja, maupun afirmasi. Dengan demikian, sekolah negeri pada prinsipnya tidak diperkenankan memungut biaya dari siswa atau orang tua/wali.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Pemuda Banten Reformasi (PBR) Kabupaten Lebak, Alex Simatupang, menyayangkan adanya dugaan pungutan di institusi pendidikan negeri. Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, sekolah negeri dibiayai oleh anggaran pemerintah melalui APBD dan APBN, sehingga tidak dibenarkan melakukan pungutan.

“Merujuk pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, sekolah menengah negeri dilarang melakukan pungutan kepada siswa maupun orang tua/wali. Jika terbukti melanggar, dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk terhadap kepala sekolah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).

Ia juga menambahkan, apabila terdapat pungutan yang sudah terlanjur dilakukan, maka dana tersebut wajib dikembalikan kepada siswa.

Selain itu, siswa yang belum melunasi biaya apa pun tidak boleh dilarang mengikuti ujian. Orang tua juga memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Dinas Pendidikan, Ombudsman, maupun kanal pengaduan pungutan liar.

Sementara itu, pihak sekolah melalui Humas Fatwa membantah adanya pungutan tersebut. Dalam klarifikasinya, ia menegaskan bahwa tidak ada biaya yang dibebankan kepada siswa dan seluruh layanan pendidikan di sekolah tersebut bersifat gratis.

Di sisi lain, Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten, Gugun, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait aturan dan dugaan pungutan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirimkan telah terbaca, namun belum mendapat balasan.

(Welly/red)

Baca Lainnya

SMP Negeri 128 Jakarta Gelar Persami Bentuk Pramuka Mandiri, Tangguh, Kreatif dan Berkarakter

18 Mei 2026 - 23:55 WIB

Smp Negeri 128 Jakarta Gelar Persami Bentuk Pramuka Mandiri, Tangguh, Kreatif Dan Berkarakter

Hadir di Tengah Warga, Bonnie Triyana: Bukan Tugas Saja, Tapi Kewajiban Hati

30 April 2026 - 23:12 WIB

Hadir Di Tengah Warga, Bonnie Triyana: Bukan Tugas Saja, Tapi Kewajiban Hati

Adde Rosi Prihatin Kasus Seksual di Sekolah, Minta Satgas Bekerja Maksimal

25 April 2026 - 06:23 WIB

Adde Rosi Prihatin Kasus Seksual Di Sekolah, Minta Satgas Bekerja Maksimal
Trending di Nasional