TeropongIstana.com, Cirebon | Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Cirebon selalu implementasikan pengamanan sesuai SOP untuk mencegah penyelundupan barang terlarang.
Kekuatan P2U Lapas Cirebon dijaga oleh 2 petugas pengamanan.
Baca Juga : Lapas Cirebon Gelar Bakti Sosial Kacamata Baca Plus Bagi WBP
Tugas pokok dan fungsi P2U diantaranya yaitu mencegah serta mengamankan pintu utama dari masuk ataupun keluarnya orang dan barang yang dilarang.
Barang yang dilarang diantaranya adalah handphone yang tidak memiliki barcode, obat-obatan terlarang, Kaca, Logam, Benda tajam, serta barang lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Memeriksa dan melakukan penggeledahan setiap orang tanpa terkecuali termasuk pejabat, petugas, pengunjung, dan pihak lainnya.
Ini Juga : Kalapas Cianjur : Keamanan Harus Dikuatkan Dan Ditingkatkan
Memeriksa dan menggeledah setiap barang dan kendaraan yang masuk dan keluar Lapas.
P2U juga Meneliti dan memeriksa secara cermat terkait dengan identitas tamu, menanyakan keperluannya, serta mencatat dalam buku laporan.
P2U selalu berkomunikasi dan melaporkan siapa saja yang akan memasuki lapas kepada pos komando.
“Pengamanan harus selalu dilakukan dengan teliti dan cermat kepada siapa saja yang lalu lalang sekitar P2U terutama penggeledahan pada badan dan barang untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban.”Ujar Givan Petugas P2U.
Baca Ini : Lapas Cirebon Laksanakan Tugas Dan Fungsi Kepala Regu Pengamanan
Diharapkan P2U Lapas Cirebon tetap selalu menerapkan pengamanan sesuai SOP agar kondisi Lapas selalu aman dan kondusif. (Deni/red)