Menu

Mode Gelap
BPA Kejagung dan Dirjen Sengketa Pertanahan Jalin Kerja Sama Pemulihan Aset MataHukum: Jangan Sandera Visi Prabowo, Copot Mendag yang Cuma Bisa Berwacana Dugaan Suap di MBG, Satu Pihak Swasta Ditahan Kejaksaan Komite Pemantau MBG Desak Kejagung Ungkap Peta Kuasa di Balik Korupsi BGN Matahukum: Program MBG Diduga Rusak Falsafah UUD 1945, Bisa Jadi Alarm Pemakzulan Satu Komando Bersama Ahmad Fauzi, Acep Dimyati Kembali Nahkodai PKB Lebak

Politik

Beramai-ramai Membela ..? Muncul Desakan Pergantian Wapres, Golkar Dipimpin Bahlil Bela Gibran


					Keterangan Foto : Sekjen Partai Golkar Sarmuji. Perbesar

Keterangan Foto : Sekjen Partai Golkar Sarmuji.

Teropongistana.com Jakarta – Partai Golkar dipimpin bahlil lahadalia membela gibran, surat per­nyataan sikap sejumlah purnawirawan TNI yang salah satunya mengusulkan pergan­tian posisi wakil presiden.

Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengatakan, pe­nyampaian sikap apapun di­bolehkan dalam sistem de­mokrasi yang dianut Indonesia. “Yang penting ti­dak memaksakan kehen­dak,” ujarnya , Minggu (20/4).

Namun Sarmuji mene­kankan, wakil presiden yang saat ini diduduki Gib­ran Rakabuming Raka sah secara hukum. Sebab dipi­lih berdasar hasil pemili­han presiden dan menda­patkan mandat rakyat.

“Majunya Mas Gibran juga dimungkinkan oleh keputusan MK,” tutur Sar­muji.

Oleh karena itu, Sar­muji menilai ruang konsti­tusional untuk memper­masalahkan posisi Wapres sudah tidak ada.

Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman menambahkan, tuntutan mengganti Wakil Presiden yang dipilih melalui sebuah Pemilihan Umum yang sah akan merusak keperca­yaan rakyat kepada de­mokrasi.

“Mandat rakyat, me­lalui Pemilu yang sah, ha­rus dihormati hingga masa jabatan berakhir,” ujar Andy Budiman.

Tuntutan tersebut, lan­jut dia, akan mengabaikan lebih dari 96 juta suara rakyat yang memilih Pra­bowo-Gibran dalam Pemili­han Presiden 2024. “Jelas, tuntutan tersebut tidak menghargai kedaulatan rakyat,” kata dia.

Andy menambahkan, jika jika tuntutan para pur­nawirawan ini akan men­jadi preseden buruk ke depan. Siapa pun tidak boleh me­nekan MPR untuk menco­pot presiden atau wakil presiden hanya ka­rena alasan suka dan tidak suka.

“MPR tidak boleh kem­bali menjadi lembaga ter­tinggi negara yang bisa mengganti Presiden atau Wakil Presiden sebagai­mana era Orde Baru,” tutur Andy Budiman.

Menurut dia, tuntutan ter­sebut hanya mencip­ta­kan kebisingan dan meng­ganggu ketentera­man ma­syarakat.

“Perbedaan politik ha­rus diselesaikan melalui mekanisme Pemilu, bukan melalui manuver politik jangka pendek. Sebagai purnawirawan prajurit TNI selayaknya mereka mem­beri teladan dengan meng­hormati pilihan rakyat,” tandas Andy.

Untuk diketahui, d­e­sakan pergantian Wapres Gibran muncul dalam ke­giatan yang dilaksanakan purnawirawan TNI. Hal itu menjadi salah satu dari delapan poin tuntutan. Di antara purnawirawan yang hadir antara lain Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jen­deral Purn Tyano Soedarto, hingga Marsekal Purn Ha­nafie Asnan.

Baca Lainnya

Satu Komando Bersama Ahmad Fauzi, Acep Dimyati Kembali Nahkodai PKB Lebak

11 Juni 2026 - 15:16 WIB

Satu Komando Bersama Ahmad Fauzi, Acep Dimyati Kembali Nahkodai Pkb Lebak

Adde Rosi: Lebih dari Kuota, Perempuan Butuh Kesempatan Memimpin

10 Juni 2026 - 15:38 WIB

Adde Rosi: Lebih Dari Kuota, Perempuan Butuh Kesempatan Memimpin

E-Voting Berpotensi Efisien, Doli Ingatkan Jangan Terburu-buru

6 Juni 2026 - 00:02 WIB

E-Voting Berpotensi Efisien, Doli Ingatkan Jangan Terburu-Buru
Trending di Politik