Menu

Mode Gelap
Isu Munaslub Golkar Mencuat, Bahlil Dinilai Terlalu Dekat dengan Jokowi Bobby Rasyidin Baru Dilantik Jadi Dirut PT KAI, Dua Hari Kemudian Dipanggil KPK Gempa Bumi Guncang Poso, Sulawesi Tengah Keluarga Andi Saputra Giawa Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Hilangnya Abdul Rahma Giawa CBA Desak Presiden Copot Kepala OJK, Soroti Gagalnya Pengawasan Tiga Kasus Besar Nekat, Diduga Oknum di Desa Margawangi Bagikan Bansos Tak Sesuai Ketentuan

Politik

Beramai-ramai Membela ..? Muncul Desakan Pergantian Wapres, Golkar Dipimpin Bahlil Bela Gibran


Keterangan Foto : Sekjen Partai Golkar Sarmuji. Perbesar

Keterangan Foto : Sekjen Partai Golkar Sarmuji.

Teropongistana.com Jakarta – Partai Golkar dipimpin bahlil lahadalia membela gibran, surat per­nyataan sikap sejumlah purnawirawan TNI yang salah satunya mengusulkan pergan­tian posisi wakil presiden.

Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengatakan, pe­nyampaian sikap apapun di­bolehkan dalam sistem de­mokrasi yang dianut Indonesia. “Yang penting ti­dak memaksakan kehen­dak,” ujarnya , Minggu (20/4).

Namun Sarmuji mene­kankan, wakil presiden yang saat ini diduduki Gib­ran Rakabuming Raka sah secara hukum. Sebab dipi­lih berdasar hasil pemili­han presiden dan menda­patkan mandat rakyat.

“Majunya Mas Gibran juga dimungkinkan oleh keputusan MK,” tutur Sar­muji.

Oleh karena itu, Sar­muji menilai ruang konsti­tusional untuk memper­masalahkan posisi Wapres sudah tidak ada.

Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman menambahkan, tuntutan mengganti Wakil Presiden yang dipilih melalui sebuah Pemilihan Umum yang sah akan merusak keperca­yaan rakyat kepada de­mokrasi.

“Mandat rakyat, me­lalui Pemilu yang sah, ha­rus dihormati hingga masa jabatan berakhir,” ujar Andy Budiman.

Tuntutan tersebut, lan­jut dia, akan mengabaikan lebih dari 96 juta suara rakyat yang memilih Pra­bowo-Gibran dalam Pemili­han Presiden 2024. “Jelas, tuntutan tersebut tidak menghargai kedaulatan rakyat,” kata dia.

Andy menambahkan, jika jika tuntutan para pur­nawirawan ini akan men­jadi preseden buruk ke depan. Siapa pun tidak boleh me­nekan MPR untuk menco­pot presiden atau wakil presiden hanya ka­rena alasan suka dan tidak suka.

“MPR tidak boleh kem­bali menjadi lembaga ter­tinggi negara yang bisa mengganti Presiden atau Wakil Presiden sebagai­mana era Orde Baru,” tutur Andy Budiman.

Menurut dia, tuntutan ter­sebut hanya mencip­ta­kan kebisingan dan meng­ganggu ketentera­man ma­syarakat.

“Perbedaan politik ha­rus diselesaikan melalui mekanisme Pemilu, bukan melalui manuver politik jangka pendek. Sebagai purnawirawan prajurit TNI selayaknya mereka mem­beri teladan dengan meng­hormati pilihan rakyat,” tandas Andy.

Untuk diketahui, d­e­sakan pergantian Wapres Gibran muncul dalam ke­giatan yang dilaksanakan purnawirawan TNI. Hal itu menjadi salah satu dari delapan poin tuntutan. Di antara purnawirawan yang hadir antara lain Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jen­deral Purn Tyano Soedarto, hingga Marsekal Purn Ha­nafie Asnan.

Baca Lainnya

Isu Munaslub Golkar Mencuat, Bahlil Dinilai Terlalu Dekat dengan Jokowi

17 Agustus 2025 - 11:15 WIB

Isu Munaslub Golkar Mencuat, Bahlil Dinilai Terlalu Dekat Dengan Jokowi

Golkar Tepis Isu Munaslub, Ridwan Hisjam Siap Jika Syarat Terpenuhi

13 Agustus 2025 - 07:40 WIB

Golkar Tepis Isu Munaslub, Ridwan Hisjam Siap Jika Syarat Terpenuhi

Komisi 8 Desak Menag Terbitkan Kepmen dan Bentuk Ditjen Pesantren untuk Sejahterakan Guru PAUDQU

12 Agustus 2025 - 19:05 WIB

Komisi 8 Desak Menag Terbitkan Kepmen Dan Bentuk Ditjen Pesantren Untuk Sejahterakan Guru Paudqu
Trending di Politik