Menu

Mode Gelap
E-Voting Berpotensi Efisien, Doli Ingatkan Jangan Terburu-buru Adde Rosi Ingatkan Pemerintah: Jangan Ingkari Amanat Konstitusi Pendidikan Tawuran Pelajar Tewaskan Satu Orang, Dua Pelaku Ditangkap Sehari Eks Petinggi BGN Jadi JC, Miftahul Adib: Periksa Menko Pangan Rieke Diah Pitaloka: Pemenuhan Gizi Hak Konstitusional, Bukan Sekadar Proyek Birokrasi Motor Hilang di Parkir Indomaret, Kuasa Hukum Kirim Somasi Kedua

Politik

Beramai-ramai Membela ..? Muncul Desakan Pergantian Wapres, Golkar Dipimpin Bahlil Bela Gibran


					Keterangan Foto : Sekjen Partai Golkar Sarmuji. Perbesar

Keterangan Foto : Sekjen Partai Golkar Sarmuji.

Teropongistana.com Jakarta – Partai Golkar dipimpin bahlil lahadalia membela gibran, surat per­nyataan sikap sejumlah purnawirawan TNI yang salah satunya mengusulkan pergan­tian posisi wakil presiden.

Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengatakan, pe­nyampaian sikap apapun di­bolehkan dalam sistem de­mokrasi yang dianut Indonesia. “Yang penting ti­dak memaksakan kehen­dak,” ujarnya , Minggu (20/4).

Namun Sarmuji mene­kankan, wakil presiden yang saat ini diduduki Gib­ran Rakabuming Raka sah secara hukum. Sebab dipi­lih berdasar hasil pemili­han presiden dan menda­patkan mandat rakyat.

“Majunya Mas Gibran juga dimungkinkan oleh keputusan MK,” tutur Sar­muji.

Oleh karena itu, Sar­muji menilai ruang konsti­tusional untuk memper­masalahkan posisi Wapres sudah tidak ada.

Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman menambahkan, tuntutan mengganti Wakil Presiden yang dipilih melalui sebuah Pemilihan Umum yang sah akan merusak keperca­yaan rakyat kepada de­mokrasi.

“Mandat rakyat, me­lalui Pemilu yang sah, ha­rus dihormati hingga masa jabatan berakhir,” ujar Andy Budiman.

Tuntutan tersebut, lan­jut dia, akan mengabaikan lebih dari 96 juta suara rakyat yang memilih Pra­bowo-Gibran dalam Pemili­han Presiden 2024. “Jelas, tuntutan tersebut tidak menghargai kedaulatan rakyat,” kata dia.

Andy menambahkan, jika jika tuntutan para pur­nawirawan ini akan men­jadi preseden buruk ke depan. Siapa pun tidak boleh me­nekan MPR untuk menco­pot presiden atau wakil presiden hanya ka­rena alasan suka dan tidak suka.

“MPR tidak boleh kem­bali menjadi lembaga ter­tinggi negara yang bisa mengganti Presiden atau Wakil Presiden sebagai­mana era Orde Baru,” tutur Andy Budiman.

Menurut dia, tuntutan ter­sebut hanya mencip­ta­kan kebisingan dan meng­ganggu ketentera­man ma­syarakat.

“Perbedaan politik ha­rus diselesaikan melalui mekanisme Pemilu, bukan melalui manuver politik jangka pendek. Sebagai purnawirawan prajurit TNI selayaknya mereka mem­beri teladan dengan meng­hormati pilihan rakyat,” tandas Andy.

Untuk diketahui, d­e­sakan pergantian Wapres Gibran muncul dalam ke­giatan yang dilaksanakan purnawirawan TNI. Hal itu menjadi salah satu dari delapan poin tuntutan. Di antara purnawirawan yang hadir antara lain Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jen­deral Purn Tyano Soedarto, hingga Marsekal Purn Ha­nafie Asnan.

Baca Lainnya

E-Voting Berpotensi Efisien, Doli Ingatkan Jangan Terburu-buru

6 Juni 2026 - 00:02 WIB

E-Voting Berpotensi Efisien, Doli Ingatkan Jangan Terburu-Buru

Firman Soebagyo Apresiasi Kebangkitan Program P2KB SOKSI

17 Mei 2026 - 17:41 WIB

Firman Soebagyo Apresiasi Kebangkitan Program P2Kb Soksi

Sinyal GPS Pesawat Sering Terganggu, DPR Desak Investigasi Total AirNav dan Bandara

13 Mei 2026 - 22:23 WIB

Sinyal Gps Pesawat Sering Terganggu, Dpr Desak Investigasi Total Airnav Dan Bandara
Trending di News