Menu

Mode Gelap
Sorotan Publik Menguat, Titik Lokasi SPPG Patia–Ciawi Diduga Berpindah Tanpa Penjelasan CBA: Rupiah Berpotensi Terus Melemah Usai Juni, Perry Warjiyo Diminta Siap Mundur Akun Facebook Rachel Rachel Dilaporkan ke Polres Malang Terkait Unggahan Video Silmy Karim dan Tujuh Pejabat Imigrasi Ditahan, Terkait Hasil OTT KPK Rupiah dan IHSG Melorot, Pemerintah Mesti Kembalikan Kepercayaan Pasar Mikael Mali Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Masyarakat Pesisir dan Dukung Program Presiden Prabowo

Politik

Dianggap Penghianat Konstitusi Gibran Wajib Dimakzulkan


					Keterangan Foto : Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka. Perbesar

Keterangan Foto : Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka.

Teropongistana.com Jakarta – Dianggap sebagai pengkhianat konstitusi, usulan pergantian pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden dianggap sangat bagus. Sehingga Presiden Prabowo Subianto perlu mengambil langkah-langkah yang tepat.

Menurut Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, usulan pergantian Gibran merupakan usulan bagus, dan Prabowo perlu mendengar dan mengambil langkah-langkah mengganti Gibran.

“Gibran sebagai Wapres itu pengkhianatan konstitusi. Prabowo harus memastikan dirinya taat konsitusi. Karena terpilihnya Gibran itu kecelakaan konsitusi,” kata Muslim Minggu, 27 April 2025.

Muslim menilai, penggantian Gibran sebagaimana usulan ratusan purnawirawan TNI bertujuan untuk mempertahankan dan menjaga wibawa negara.

“Memakzulkan Gibran itu suatu keharusan bagi negara yang berkonsitusi. Jika tidak, negara akan semakin kacau,” pungkas Muslim.

Diberitakan sebelumnya, ratusan purnawirawan prajurit TNI yang berada di bawah forum purnawirawan prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan politik.

Delapan tuntutan itu ditandatangani atas nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.

Salah satu tuntutan yakni mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan alasan keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Tuntutan lain, melakukan reshuffle menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi serta mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara yang masih terikat kepentingan Joko Widodo yang merupakan presiden sebelumnya dan juga ayah Gibran.

Baca Lainnya

Firman Soebagyo Apresiasi Kebangkitan Program P2KB SOKSI

17 Mei 2026 - 17:41 WIB

Firman Soebagyo Apresiasi Kebangkitan Program P2Kb Soksi

Sinyal GPS Pesawat Sering Terganggu, DPR Desak Investigasi Total AirNav dan Bandara

13 Mei 2026 - 22:23 WIB

Sinyal Gps Pesawat Sering Terganggu, Dpr Desak Investigasi Total Airnav Dan Bandara

Usulan Daftar Hitam Pelaku Politik Uang, Golkar: Butuh Pembenahan Sistem Menyeluruh

13 Mei 2026 - 20:27 WIB

Pendaftaran Capres-Cawapres Dibuka, Cek Selengkapnya
Trending di Politik