Menu

Mode Gelap
Jaga Kondusifitas, GP Ansor dan Banser Bersama APH Lakukan Pengamanan Ibadah Natal di Sorong Kejati Jateng Tetapkan Gus Yazid Jadi Tersangka di Kasus TPPU Pesan Natal 2025, Menag Tekankan Peran Keluarga Menjaga Iman Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Jadi Energi Pemersatu Bangsa UMK Jawa Tengah 2026 Telah Ditetapkan, Namun Sektoral Alas Kaki Masih Terpinggirkan Arema FC Gagal Menang di Kanjuruhan, Ditahan Imbang Madura United

Politik

Dianggap Penghianat Konstitusi Gibran Wajib Dimakzulkan


Keterangan Foto : Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka. Perbesar

Keterangan Foto : Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka.

Teropongistana.com Jakarta – Dianggap sebagai pengkhianat konstitusi, usulan pergantian pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden dianggap sangat bagus. Sehingga Presiden Prabowo Subianto perlu mengambil langkah-langkah yang tepat.

Menurut Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, usulan pergantian Gibran merupakan usulan bagus, dan Prabowo perlu mendengar dan mengambil langkah-langkah mengganti Gibran.

“Gibran sebagai Wapres itu pengkhianatan konstitusi. Prabowo harus memastikan dirinya taat konsitusi. Karena terpilihnya Gibran itu kecelakaan konsitusi,” kata Muslim Minggu, 27 April 2025.

Muslim menilai, penggantian Gibran sebagaimana usulan ratusan purnawirawan TNI bertujuan untuk mempertahankan dan menjaga wibawa negara.

“Memakzulkan Gibran itu suatu keharusan bagi negara yang berkonsitusi. Jika tidak, negara akan semakin kacau,” pungkas Muslim.

Diberitakan sebelumnya, ratusan purnawirawan prajurit TNI yang berada di bawah forum purnawirawan prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan politik.

Delapan tuntutan itu ditandatangani atas nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.

Salah satu tuntutan yakni mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan alasan keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Tuntutan lain, melakukan reshuffle menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi serta mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara yang masih terikat kepentingan Joko Widodo yang merupakan presiden sebelumnya dan juga ayah Gibran.

Baca Lainnya

Camelia Petir Tekankan Kekompakan di Puncak HUT ke-1 dan Seminar Nasional

14 Desember 2025 - 12:55 WIB

Camelia Petir Tekankan Kekompakan Di Puncak Hut Ke-1 Dan Seminar Nasional

Pengamat Ungkap Sinyal Parpol Lain Agar Nyalakan Lampu Sen

10 Desember 2025 - 09:06 WIB

Dugaan Musda Golkar Dpd Hanya Seremonial, Keputusan Ada Di Ujung Telunjuk Bahlil?

MUI Dukung Seruan Muhaimin: Korban Bencana Bukti Kelalaian Struktural Pejabat Publik

6 Desember 2025 - 22:42 WIB

Majelis Ulama Indonesia
Trending di Politik