TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan perombakan besar-besaran di dalam tubuh internal Kejaksaan Agung. Kepala negara merotasi sejumlah Jaksa Agung Muda.
Perombakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Presiden 180/TPA Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Baca juga : MAINKAN…!Jaksa Agung, Refleksi Akhir 2021 dan Program Prioritas 2022
Mengutip keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jaksa Agung Muda Badan Intelijen Sunarta akan naik menjadi Wakil Jaksa Agung.
Adapun Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi secara resmi diberhentikan secara hormat per 1 Januari 2022.
Baca juga : MANTAP…!Presiden Optimis Tantangan 2022 Bisa Dilewati
Kemudian, posisi Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen akan ditempati oleh Amir Yanto yang sebelumnya menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Selanjutnya, posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan akan diisi oleh Ali Mukartono. Ia sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Jokowi juga mengangkat Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Rencananya, para pejabat tersebut akan dilantik pada 10 Januari 2022 mendatang. (Red)