Teropongistana.com Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya diminta untuk serius menangani kasus dugaan korupsi perbankan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 11,5 Miliar, Hal tersebut ditegaskan Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Sabtu (26/8/2023)
“Kasus dugaan korupsi perbankan yang ditangani oleh Kejari Tanjung Perak berpotensi merugikan negara sebesar Rp 11,5 Miliar perlu serius dalam penanganannya. Karena, kejahatan perbankan terhadap tindak pidana korupsi dalam mempermainkan kredit macet adalah salah satu kejahatan luar biasa yang merusak keungan perbank kan,’’ kata Mukhsin Nasir.
Dalam melakukan penyelidikan di kasus perbankan, Mukhsin Nasir juga meminta Kejari Tanjung Perak harus bisa membuktikan tentang adanya tindak pidana korupsi terhadap salah satu perbankan plat merah di Surabaya. Selain itu, kata Mukhsin, Kejari Tanjung Perak juga harus transparan kepada Masyarakat dalam penanganannya, sebab Kejaksaan sangay berperan untuk penangannnya.
“Kejaksaan sangat perperan dalam percepatan pemulihan ekonomi sebagamana instruksi jaksa agung Burhanudin kepada seluruh jajaran kejaksaan dari dampak pandemi covid 19, termasuk dalam penanganan kasus dugaan koruspi perbankan,’’ ucap Mukhsin.
Dikatan Mukhsin, pihaknya juga mengingatkan agar Kejari Tanjung Perak juga melakukannya secara hati-hati dan cermat. Pasalnya, perbankan merupakan bisnis kepercayaan.
“Jangan sampai penegakan hukum justru menggangu perekonomian, ada pegawai bank saja yang ditangkap, itu sudah pasti rusak citra bank itu,’’ tutur Mukhsin.
Sebelumnya ramai diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyelidiki dugaan korupsi perbankan yang ditaksir berpotensi merugikan negara sebesar Rp11,5 miliar.
“Kami belum menetapkan tersangka. Masih penyelidikan tahap pengumpulan data dan keterangan,” kata Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya Aji Kalbu Pribadi saat dikonfirmasi usai memaparkan kinerja semester I tahun 2023 dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke- 63 di Surabaya, Sabtu.
Apakah korupsi perbankan tersebut terkait kredit macet, Kajari Aji masih belum bersedia memaparkan. Nama bank yang diselidiki juga masih dirahasiakan. Kajari Aji hanya menyebutnya sebagai bank pelat merah.
“Kami belum bisa sampaikan secara detail dugaan korupsinya tapi potensi kerugian negaranya mencapai Rp11,5 miliar. Kita sebut bank pelat merah dulu. Nanti detailnya akan kami sampaikan kalau sudah menjadi konsumsi publik,” ujarnya.
Selama dua tahun terakhir, perkara tindak pidana korupsi perbankan di bank pelat merah bermunculan di kejaksaan wilayah Jawa Timur. Menurut data Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), sepanjang tahun 2022 menangani sebanyak 11 perkara korupsi perbankan yang telah dilakukan penuntutan, seluruhnya terkait kredit macet di bank badan usaha milik daerah provinsi setempat.
Sementara, pada semester I tahun 2023, selain yang saat ini sedang diselidiki Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kejati Jatim telah masuk pada tahap penyidikan dua perkara korupsi kredit macet di Bank Negara Indonesia (BNI).
Salah satunya di BNI Cabang Gresik yang telah menetapkan tiga orang tersangka, dengan potensi kerugian negara senilai Rp50,2 miliar. (Deni)