Menu

Mode Gelap
Mulyadi: Penggunaan QR Code Pertamina untuk Beli Pertalite Tidak Efektif Pesantren Al Mizan Majalengka Gelar Forum Group Discussion Bareng UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Tanamkan Politik Santun, Pemuda Madura Deklarasikan Komitmen Damai Sambut Pilkada Serentak 2024 Lecehkan Jakarta Sebagai Kampung Raksasa dan Warganya Kampungan, Ridwan Kamil Diminta Pulang ke Bandung Deklarasi Tim 8 Bersama Masyarakat Tepi Hutan Lamongan Ratusan Anggota GRIB Cibereum Siap Kawal Kemenangan AYEUNA di Pilwalkot Sukabumi Tri Adhianto: Umumkan 7 Sapta Program Kota Bekasi yang Sejahtera dan Nyaman Wagi Warganya

Megapolitan

Setara Institute, Komnas HAM Off-Side Terkait TWK KPK

 Setara Institute, Komnas HAM Off-Side Terkait TWK KPK Perbesar

TeropongIstana.com Jakarta – Langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mengeluarkan hasil pemantauan dan kajian terhadap pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikritisi Setara Institute.

Ketua Setara Institute, Hendardi tak menyoal kerja pemantauan dan kajian yang dilakukan atas pengaduan sejumlah pegawai KPK terkait proses alih status pegawai menjadi ASN tersebut.

Sebab, berdasarkan Pasal 79 dan Pasal 89 UU 39/1999 tentang HAM menyebutkan Komnas HAM berwenang melakukan kerja pemantauan dan pengkajian.

Akan tetapi, Hendardi memandang produk kerja Komnas HAM bukanlah produk hukum yang pro justisia, yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Sebagai sebuah rekomendasi, Komnas HAM dipersilakan untuk membawa produk kerjanya kepada pemerintah dan juga DPR,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulis yg diterima, Kamis (19/8/2021).

Dalam hal kerja pemantauan dan kajian, Hendardi berpendapat siapapun boleh mengkaji dan memantau kinerja institusi negara. Tetapi jika pemantauan dan pengkajian itu dilakukan oleh lembaga negara, maka harus dilihat, apakah itu domain kewenangannya atau sebatas partisipasi merespons aduan warga negara.

“Tindakan institusi negara itu yang pertama harus dilihat adalah dasar kewenangannya. Jika tidak ada kewenangan, maka produk tersebut bisa dianggap tidak berdasar (baseless), membuang-buang waktu dan terjebak pada kasus-kasus yang mungkin popular tapi bukan merupakan bagian mandat Komnas HAM,” ungkapnya.

Dalam catatannya selama periode 2017-2022, Hendardi menilai Komnas HAM rajin mengambil peran sebagai “hero” dalam kasus-kasus populer. Justru, tugas pokoknya yang memperlihatkan fakta pelanggaran HAM yang nyata, dan bisa disidik dengan menggunakan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM, tidak dikerjakan Komnas HAM.

“Tak heran banyak pihak mempersoalkan kinerja Komnas HAM periode ini. Komnas HAM gigih menyusun tumpukan kertas sebagai hasil kerja lembaga negara ini, tetapi miskin terobosan,” imbuh Hendardi

Oleh karenanya, Hendardi menduga produksi standar norma terkait banyak hal yang dibuat Komnas HAM tidak memberikan efek perubahan pengarusutamaan HAM dalam tata kelola pemerintahan.

Demikian juga, produksi rekomendasi yang nyaris tidak memberikan dampak apa-apa pada upaya perlindungan HAM bagi kelompok rentan, terdiskriminasi, masyarakat adat, kelompok kepercayaan dan lain sebagainya.

“Kita perlu mendukung Komnas HAM merancang visi baru, strategi baru, termasuk kewenangan baru sehingga kehadiran lembaga ini bisa lebih berdampak bagi pemajuan dan perlindungan HAM,” tuturnya.

Hendardi menyimpulkan bahwa Komnas HAM telah off-side dalam menjalankan kinerja pemantauan dan kajiannya di dalam pengaduan alih status ASN KPK.

Lantaran produk kerja KPK yang berupa keputusan Tata Usaha Negara (TUN) dan administrasi negara bisa saja dipersoalkan, tapi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk keputusan TUN maupun judicial review ke Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan KPK 1/2021.

“Itu jika dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dua isu ini jelas bukan domain kewenangan Komnas HAM,” tegasnya.

Baca Lainnya

Lecehkan Jakarta Sebagai Kampung Raksasa dan Warganya Kampungan, Ridwan Kamil Diminta Pulang ke Bandung

25 November 2024 - 13:45 WIB

IMG 20241125 WA0130

Ratusan Anggota GRIB Cibereum Siap Kawal Kemenangan AYEUNA di Pilwalkot Sukabumi

23 November 2024 - 22:12 WIB

IMG 20241123 WA0067

Komunitas KITA Sulap 25 Hektare Lahan Tidur Untuk Solusi Ketahaan Pangan

22 November 2024 - 10:24 WIB

IMG 20241121 WA0171
Trending di Megapolitan