TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka opsi untuk menerapkan hukuman mati bagi para koruptor. Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Dijelaskan Eben, Potensi hukuman mati mengemuka saat Burhanuddin memberikan arahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dalam kunjungan kerja di Kejati Kalimantan Tengah.
“Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara. Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku, serta nilaii hak asasi manusia (HAM),”ucap Eben lewat keterangan resmi, Kamis (28/10).
Baca juga
- Naaah, Tersangka Kasus Korupsi Perum Perindo Ditahan Kejagung
- Sapu Bersih, Dua Eks Bos PT Askrindo Mitra Utama Ditahan Kejagung
Pada kesempatan itu, Burhanuddin menyoroti kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Direktorat Jampidsus Kejagung yang sangat memprihatinkan. Setidaknya, ada dua kasus yang menjadi perhatian, yakni megakorupsi pada Asuransi Jiwasraya dan Asabri.
Adapun dua kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara. Untuk Jiwasraya saja, kerugiannya mencapai Rp16,8 triliun. Sedangkan, perkara Asabri merugikan negara hingga Rp22,78 triliun. Selain merugikan keuangan negara, dua kasus tersebut juga berdampak luas bagi masyarakat, termasuk prajurit.
“Perkara Jiwasraya menyangkut hak orang banyak dan hak pegawai dalam jaminan sosial. Demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait hak prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun. Untuk masa depan keluarga mereka di hari tua,”terang Eben.
Baca juga : 26 Tanah Benny Tjokrosaputro di Kalsel Distita Kejagung
Selain penerapan hukuman mati, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain. Adapun konstruksi itu terkait mengupayakan hasil rampasan, agar bisa bermanfaat bagi masyarakat. Serta, adanya kepastian terhadap kepentingan pemerintah dan masyarakat, yang terdampak kejahatan korupsi. (Red)