Menu

Mode Gelap
Mulyadi: Penggunaan QR Code Pertamina untuk Beli Pertalite Tidak Efektif Pesantren Al Mizan Majalengka Gelar Forum Group Discussion Bareng UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Tanamkan Politik Santun, Pemuda Madura Deklarasikan Komitmen Damai Sambut Pilkada Serentak 2024 Lecehkan Jakarta Sebagai Kampung Raksasa dan Warganya Kampungan, Ridwan Kamil Diminta Pulang ke Bandung Deklarasi Tim 8 Bersama Masyarakat Tepi Hutan Lamongan Ratusan Anggota GRIB Cibereum Siap Kawal Kemenangan AYEUNA di Pilwalkot Sukabumi Tri Adhianto: Umumkan 7 Sapta Program Kota Bekasi yang Sejahtera dan Nyaman Wagi Warganya

News

Sikat Habis ….! Jaksa Agung Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Palma Grup

 Sikat Habis ….! Jaksa Agung Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Palma Grup Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka yaitu DFS selaku Penasihat Hukum PT Palma Satu dalam perkara tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (obstruction of justice).

Perbuatan menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap 8 (delapan) bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada diatasnya seluas kurang lebih 37.095 HA di Pekanbaru, Provinsi Riau,” Kamis 25 Agustus 2022.

Baca juga: BERANI ENGAK YA !Relawan Jokowi Desak Kapolri Copot Fadil Imran

Disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Ketut Sumedana dalam rilis tertulisnya,” Perbuatan Tersangka DFS disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun DFS ditetapkan sebagai TERSANGKA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022,” ungkap Dr. KETUT SUMEDANA

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DFS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-37/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 di Rutan Klas I Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 25 Agustus 2022 s/d 13 September 2022. (K.3.3.1)

Baca Lainnya

Polemik Sherly Tjoanda Sebagai Siti Khadijah Istri Rasulullah Menuai Kecaman Para Ulama

13 November 2024 - 11:04 WIB

Polemik Sherly Tjoanda Sebagai Siti Khadijah Istri Rasulullah Menuai Kecaman Para Ulama

Industri dan Praktik Calo Di Banten, Begini Penjelasannya

4 September 2024 - 15:50 WIB

Perusahaan pabrik di Cikande

Relawan Dukung Langkah Tepat Cagub Andra Soni Libatkan Anak Muda Bangun Banten Maju

9 Agustus 2024 - 20:29 WIB

IMG 20240615 WA0016
Trending di News