TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Direktur Askrindo berinisial AFS sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) tahun anggaran 2016-2020. Anton langsung ditahan.
“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama atau PT AMU tahun anggaran 2016-2020,”ucap Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jaksel, Senin (8/11/2021).
“Satu orang ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka inisial adalah AFS selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo dan sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama.”tambah Eben.
Baca juga
Eben menjelaskan bahwa peran tersangka Anton yang meminta dan menerima bagian dari share komisi yang tidak sah dari PT AMU. Sementara, dalam kasus ini terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada anak usahanya, PT Askrindo Mitra Utama, secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect).
“Peranan tersangka yaitu tersangka AFS ini meminta dan menerima bagian dari share komisi yang tidak sah dari PT AMU,”tutur Eben.
Tersangka Anton ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Anton ditahan terhitung mulai hari ini sampai 27 November mendatang.
“Dalam rangka mempercepat proses penyidikan ini yang bersangkutan dilakukan penahanan, selama 20 hari terhitung hari ini 8 November sampai 27 November 2021. Tersangka ditahan di Rutan Salemba Kejari Jaksel,”kata Eben.
Baca juga
Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula pada kurun 2016-2020, ketika terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada anak usahanya, PT Askrindo Mitra Utama, secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah uang dari share komisi sejumlah Rp 611.428.130 (juta), USD 762.900 dan SGD 32 ribu. Sementara itu, saat ini tim BPKP sedang menghitung kerugian keuangan negara.
“Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),”terang Eben.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejagung telah menetapkan dua tersangka yaitu WW selaku mantan karyawan PT Askrindo Mitra Utama dan mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU), serta FB, mantan karyawan PT Askrindo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo.