Teropongistana.com Jakarta – Kementerian Agama resmi mengalih status 10 Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen (SPKK) swasta menjadi negeri yang tersebar di empat provinsi yaitu Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Nusa Tenggara Timur.
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen.
“Prosesnya melibatkan beberapa tahap, mulai dari identifikasi kebutuhan lapangan, penelitian, dan analisis kondisi masing-masing satuan pendidikan,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Jeane Marie Tulung di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Adapun 10 SPKK yang beralih status menjadi negeri terbagi dalam beberapa jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), hingga Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK).
Jeane mengatakan PMA No. 23 Tahun 2024 bertujuan untuk memberikan payung hukum yang jelas terhadap SPKK yang mengalami perubahan status menjadi sekolah negeri.
“Kiranya ini berdampak pada peningkatan kualitas tata kelola SPKK untuk memberikan manfaat yang lebih bagi masyarakat luas,” kata Dirjen.
Ia menyampaikan apresiasi khusus kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas perhatiannya terhadap pendidikan Kristen di Indonesia. Yaqut dinilai berkomitmen dalam mewujudkan visi pengembangan pendidikan Kristen yang inklusif dan berkualitas di Indonesia.
“Terima kasih Bapak Menteri atas kado istimewa untuk umat Kristen. Jika sebelumnya kita hanya memiliki tiga sekolah negeri, kini jumlahnya menjadi 13,” ujarnya.
Dengan perubahan status menjadi negeri, sepuluh SPKK tersebut akan mendapatkan dukungan fasilitas, anggaran, dan peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional.
“Kami ingin memastikan pengertian sekolah ini dapat mendorong dan memfasilitasi siswa-siswi untuk lebih giat belajar, menjadi generasi unggul, siap berkontribusi bagi pembangunan umat dan bangsa,” kata Jeane.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenag Ali Ramdhani mengatakan penegerian satuan pendidikan ini sangat strategis sebagai bagian dari visi Kementerian Agama dalam meningkatkan aksesibilitas, kualitas, dan tata kelola pendidikan keagamaan Kristen di Indonesia.
Selain itu, juga menjadi bagian dari upaya mencapai target pembangunan sumber daya manusia berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.
“Hari ini Kemenag melalui ikhtiar-ikhtiar Direktorat Jenderal Bimas Kristen mencoba memberikan ruang-ruang yang semakin kuat dan kokoh di lingkungan pendidikan Bimas Kristen dengan penegerian,” kata dia.
Berikut daftar sepuluh SPKK yang beralih status dari swasta menjadi negeri:
1. SMTK Negeri Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur
2. SMTK Negeri Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur
3. SMAK Negeri Kupang, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur
4. SMAK Negeri Sumba Timur, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur
5. SMTK Negeri Kepulauan Yapen, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua
6. SMPTK Negeri Manokwari, Kabupaten Manokwari, Papua Barat
7. SMPTK Negeri Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat
8. SMPTK Negeri Raja Ampat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya
9. SMPTK Negeri Sorong, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya
10. SMPTK Negeri Sorong Selatan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.