TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Pemerintah wajib melayani warga negara Indonesia (WNI) di mana pun berada. Untuk itu, Kementerian Luar Negeri melalui Ditjen Dukcapil yang bertugas mencatatkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting bertekad memenuhi identitas semua WNI, termasuk yang berada di luar negeri.
Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 40 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan menjadi dasar pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di 130 perwakilan RI di luar negeri pada tahun 2021.
“Pelayanan tersebut kongruen dengan pelayanan Adminduk di Kantor Dinas Dukcapil dalam negeri. Dan upaya ini merupakan sinergi yang sangat luar biasa dan kolaborasi amat penting antara Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil dan Kementerian Luar Negeri,” kata Mendagri Tito.
Baca Juga : PWNU Kaltara: Demi Kepentingan Umat Setuju Muktamar Tahun 2022
Tito pun berharap pelayanan Adminduk ini bisa terwujud sehingga ruang pelayanan Adminduk bisa meliputi di 514 kabupaten/kota dan 130 perwakilan RI di luar negeri.
Sementara Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan, seluruh pelayanan bagi WNI di luar negeri, termasuk pelayanan catatan sipil, dapat diakses melalui Portal Peduli WNI.
“Portal Peduli WNI yang dibangun Kemenlu dimaksudkan sebagai one stop service pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri. Dalam hal pelayanan Dukcapil, kita tidak membuat sistem baru. Ini adalah sistem Dukcapil Kemdagri. Portal Peduli WNI hanyalah pintu masuk bagi WNI yang menetap di luar negeri,” terang Menlu Retno.
Baca Juga : Kemendagri Pantau Langsung Pelaksanaan SKB Tahap II Pengadaan CPNS Tahun 2021 di Palangka Raya
Dukungan Mendagri Tito Karnavian dan Menlu Retno Marsudi makin menguatkan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.
“Portal Peduli WNI, adalah hasil integrasi sistem dan data yang dilakukan Kemendagri dan Kemenlu selama 3 tahun terakhir ini. Untuk WNI di luar negeri yang akan memanfaatkan berbagai jenis pelayanan dapat dilakukan dengan mengakses Portal Peduli WNI (www.peduliwni.kemlu.go.id) secara online,” kata Dirjen Zudan di Jakarta, (Senin 29/11/2021).
Jenis-jenis pelayanan yang bisa diperoleh melalui portal antara lain penerbitan Nomor Identitas Tunggal (NIT) atau NIK yang diterbitkan di luar negeri, perekaman KTP-el, akte kelahiran, akte nikah, akte kematian, akte perceraian, surat-surat keterangan, legalisasi-legalisasi dokumen, pengaduan kasus dan lapor diri online.
Baca Juga : Mantap ….!!! KPK RI Ajak Uninus Bersatu untuk Perangi Korupsi
“Upaya pendataan WNI dan pemberian identitas WNI di luar negeri terus kami lakukan. Kami menurunkan Tim Asistensi ke tiga Perwakilan Rl di Amerika Serikat, yaitu KJRI Los Angeles (LA), KJRI Houston dan KJRI San Francisco, yang dilaksanakan pada 16-25 November 2021,” kata Zudan.
Dukcapil juga menerjunkan tim ke Brussels dan Deen Haag pada 24-28 November 2021 bersama sama dengan Kemenlu dan Bappenas.
Seperti dilaporkan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan (FPD2K) A.S. Tavipiyono, Tim Asistensi Teknis di wilayah KJRI LA mencatat sekitar 60 ribu orang WNI.
Sementara di KJRI Houston sekitar 13 ribu orang WNI, dan di KJRI San Francisco sekitar 13 ribu orang WNI.
“Komposisi jumlah WNI tersebut turut mencakup para WNI yang memiliki dokumen resmi, WNI yang tidak memiliki izin tinggal yang berlaku (overstayer), WNI tidak berdokumen (undocumented), juga para WNI yang diragukan status kewarganegaraannya apakah sudah menjadi WNA atau belum,” jelas Tavip.
Selanjutnya, data WNI yang diidentifikasi perlu dimutakhirkan adalah sekitar 5 ribu orang pada KJRI LA, sekitar 3 ribu orang untuk KJRI Houston, dan sekitar 3 ribu orang untuk KJRI San Francisco.
Pada setiap KJRI, kata Tavip, Tim Dukcapil dan Kemenlu bersama-sama memberikan asistensi teknis pendataan WNI serta pelayanan adminduk kepada staf KJRI LA, Houston, dan San Francisco.
Selanjutnya, Tim Kemenlu melaksanakan sosialisasi dan pemutakhiran data WNI di luar negeri, dan Tim Dukcapil melakukan sosialisasi kebijakan adminduk dan pelayanan adminduk berupa penerbitan NIT dan perekaman biometrik pada masing-masing KJRI. (Red)