Menu

Mode Gelap
Korupsi Rp300 Juta, Kejari Pandeglang Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN Gerak 08 Sumsel Komitmen Dukung Presiden Prabowo Sikat Korupsi di Indonesia Wamen Kemnaker Siap Rangkul Pemuda dalam Membangun Bangsa Dorong PAD dan Perkuat Regulasi, DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Pengelolaan Limbah Matahukum Minta KPK Periksa Petinggi PT Prima Indo Meal dan Kemenkes Terkait Program Pengadaan Biskuit GAMKI Papua Barat Daya: Siap Berkontribusi Aktif Bangun Gerakan Pemuda Kristen

News

Mendagri Umumkan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI Periode 2022-2027


Mendagri Umumkan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI Periode 2022-2027 Perbesar

TeropongIstana.com Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, mengumumkan Tim Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2022-2027. Ada 11 nama yang mengisi jabatan pada Tim Seleksi tersebut. Daftar tim tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Masa Jabatan Tahun 2022-2027, dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Masa Jabatan Tahun 2022-2027.

“Nah ini nanti sudah sah, ada Keppres ini (terkait) Tim Seleksi KPU dan Bawaslu untuk masa jabatan 2022-2027, dan nanti akan bekerja seperti apa pekerjaannya, yang jelas Keppresnya sudah kita terima,” ujar Mendagri dalam keterangan persnya di Gedung A Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).

Baca juga : Jelang PON XX, Mendagri Cek Kesiapan Venue di Jayapura

Mendagri menjelaskan, Keppres tersebut terbit dengan sejumlah dasar hukum. Dasar tersebut, seperti masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 yang akan berakhir pada 11 April 2022 mendatang. Dasar ketentuan lainnya, yakni pada Pasal 22 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut menyebutkan, Presiden agar membentuk keanggotan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu paling lama enam bulan sebelum masa jabatan keanggotaan sebelumnya berakhir.

“Masa jabatannya (berakhir) 11 April 2022, sehingga paling lambat sebelum 11 Okbober ini sudah harus ada keputusan untuk menentukan tim seleksi, makanya terbit 8 Oktober 2021 Keppres ini,” terang Mendagri.

Baca juga : Kemendagri, SP4N-LAPOR Libatkan Kominfo

Adapun daftar 11 anggota Tim Seleksi tersebut di antaranya, yakni Juri Ardiantoro menjabat sebagai Ketua merangkap anggota, Chandra M. Hamzah sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, Bahtiar sebagai Sekretaris merangkap anggota. Sementara 8 anggota lainnya yakni, Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kusman, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty. (Red)

Baca Lainnya

CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

3 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Cba: Penolakan Spbu Swasta Beli Bbm Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten

30 September 2025 - 21:32 WIB

Fraksi Nasdem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda Di Dprd Banten

CBA Sebut Dana Nasabah di BNI Tak Lagi Aman, Masyarakat Harus Waspada

29 September 2025 - 10:39 WIB

Cba Sebut Dana Nasabah Di Bni Tak Lagi Aman, Masyarakat Harus Waspada
Trending di Megapolitan