Menu

Mode Gelap
Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran 4,8 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Diamankan Menggali Potensi di Selat Tersibuk Dunia: Rintis Layanan Maritim di Pulau Nipa, Realitas dan Tantangan Layanan Maritim Indonesia Luruskan Isu, Budi Arie Tegaskan: Pak Jokowi Milik Bangsa dan Rakyat Anggaran Sekwan DPRD Kabupaten Tangerang Melonjak, Hikmah Ibrahim Realisasi Firaun Rutin Setiap Tahun, Nasir Djamil Tebar Solidaritas Lewat Hewan Kurban di Aceh Api Semangat Berkobar! Projo Banten Dukung Konferda Jabar: Jadilah Pelita dan Tameng Rakyat

Hukum

Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran 4,8 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Diamankan


					Satuan Reserse Narkoba  Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 116 bungkus plastik besar. Perbesar

Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 116 bungkus plastik besar.

Teropongistana.com Kota Sorong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja pada Selasa, 26 Mei 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AJSR, warga Jalan Sawo, Kota Sorong, Papua Barat Daya, beserta barang bukti ganja seberat 4.820 gram. Barang bukti tersebut dikemas dalam 116 bungkusan plastik bening berukuran besar.

Kasus ini berhasil diungkap pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIT, setelah Tim BRASKO Satresnarkoba Polresta Sorong Kota menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura menuju Kota Sorong menggunakan kapal Pelni.

“Kasus ini terungkap setelah Tim BRASKO Satresnarkoba Polresta Sorong Kota menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura menuju Kota Sorong menggunakan kapal Pelni,” jelas Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota, Rachmat Djakatara, Sabtu (30/5/2026).

Rachmat menyebut, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Polresta Sorong Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Sorong. Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terkait dengan tersangka.

Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota, Amry Siahaan, memberikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut.

Kapolresta mengungkapkan bahwa keberhasilan ini telah menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitarnya,” ujarnya.

Amry menambahkan, saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara barang bukti narkotika jenis ganja akan diperiksa di Laboratorium Forensik Makassar.

“Penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” tutupnya. (Jun/red)

Baca Lainnya

CBA Desak Kejagung Periksa Dirut BRI: Masih Beri Tantiem Meski Dilarang Danantara

29 Mei 2026 - 20:02 WIB

Cba Desak Kejagung Periksa Dirut Bri: Masih Beri Tantiem Meski Dilarang Danantara

Kejari Jakarta Pusat Sabet Penghargaan Terbaik Kategori Tipe A

26 Mei 2026 - 17:55 WIB

Kejari Jakarta Pusat Sabet Penghargaan Terbaik Kategori Tipe A

Paradoks Pendidikan Tinggi: Dosen Dituntut Berprestasi, Kesejahteraan Belum Terpenuhi

25 Mei 2026 - 10:43 WIB

Mk Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris, Meski Permohonan Tak Diterima
Trending di Hukum