Menu

Mode Gelap
CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif Jalan Rusak ke Baduy Disorot Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Makin Panas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri Dirut PLN Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi Bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak Presiden Prabowo Umrah Bersama Menag Nasaruddin Umar, Doakan Keberkahan untuk Bangsa Indonesia

News

Banggar DPR Minta Pemerintah Mutakhirkan Data BLT BBM Agar Tepat Sasaran


Banggar DPR Minta Pemerintah Mutakhirkan Data BLT BBM Agar Tepat Sasaran Perbesar

Teropongistana.com Senayan – Anggota Banggar DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhtarudin meminta pemerintah memutakhirkan data bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM), agar akurat dan tepat sasaran.

Mukhtarudin menyampaikan hal itu menanggapi Sekretariat Wakil Presiden RI Suprayoga Hadi yang mendeteksi adanya exclusion error atau salah sasaran dalam penyaluran bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM).

Menurut Mukhtarudin, memutakhirkan data penting agar subsidi BLT BBM benar-benar terdistribusi kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang memang membutuhkan bantuan sosial (Bansos) tersebut.

“Oleh karena itu, saya berharap pemerintah memastikan distribusi BLT BBM berjalan cepat, tepat, dan akurat,” pungkas Mukhtarudin.

Baca juga: Profil Bupati Purwakarta yang Menggugat Cerai Dedi Mulyadi

Diketahui, pemerintah secara total menganggarkan dana Rp12,39 triliun untuk penyaluran BLT BBM Rp600 ribu kepada 20,65 juta penerima yang tersebar di seluruh Indonesia.

BLT BBM 2022 diharapkan bisa meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan harga BBM, mulai dari pertalite, solar, sampai pertamax.

Namun pemerintah menetapkan beberapa syarat penerima BLT BBM, yaitu merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan bergaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta per bulan mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.

Selain itu, sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI/Polri.

Baca Lainnya

Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

3 Juli 2025 - 14:52 WIB

Darurat Galian C Ilegal Di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

Ketua Umum FKDB Bertemu Konjen RI di New York, Bangun Kolaborasi Internasional

2 Juli 2025 - 09:16 WIB

1 Juli 2025

Dinilai tak Becus kerja, Aktivis Kumala Minta Kadis PUPR Mundur dari Jabatan

30 Juni 2025 - 23:30 WIB

Dinilai Tak Becus Kerja, Aktivis Kumala Minta Kadis Pupr Mundur Dari Jabatan
Trending di News