Teropongistana.com Jakarta – Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menanggapi tentang tudingan terhadap dirinya yang diduga terlibat kasus korupsi impor baja. Menurut Veri tudingan pihaknya kebal hukum tidak benar dan dia mengaku juga pernah diperiksa sebanyak dua kali untuk kepentingan semua tersangka.
“Saya juga pernah diperiksa sebanyak dua kali, pada saat pemeriksaan oleh penyidik di Kejaksaan Agung untuk kepentingan semua tersangka,” tegas Veri Angrijono kepada Redaksi Teropong Istana.com saat dihubungi lewat telepon selulernya, Kamis (20/10) sekira pukul 20.30 WIB.
Baca juga : MANDEK…!Komisi III Akan Panggil Jaksa Agung dan Jampidsus Soal Impor Baja
Kemudian, Veri menjelaskan tentang Surat Penjelasan atau Sujel yang sempat beredar dikalangan awak media, kata Veri, bahwa Sujel tersebut bukan merupakan surat izin Impor. Akan tetapi, Sujel itu hanya merupakan surat penjelasan.
“Jadi perlu saya luruskan ya, Sujel yang beredar dikalangan media itu juga dikeluarkan oleh pejabat di Kementerian Perdagangan Sebelun dan setelah saya,” ucap Veri menjelaskan.
Baca juga : Komisi III DPR RI Minta Kejagung Jangan Tebang Pilih Soal Impor Baja
Selanjutnya, dijelaksan Veri, bahwa Sujel tersebut malah digunakan oleh pihak perusahaan kepada Bea Cukai. Padahal, kata Veri, Sujel itu bukan untuk surat izin Impor
“Masalah Sujel yang dikeluarkan untuk sebagai izin impor, ya itu urusan perusahaan dan Bea Cukai,” tutur Veri.
Baca juga : NGERIH…!Jaksa Agung Diminta Tetapkan Veri Anggrijono Sebagai Tersangka Impor Baja
Selain itu, Veri juga pernah menjelaskan ke komisi bagian pengawasan Kejaksaan Agung mengai Sujel yang beredar. Veri menyebut saat ini tim penyidik di Kejaksaan sudah bekerja secara profesional. Disinggung tentang adanya massa aksi yang demo di Kejaksaan Agung, pihaknya menghormati aksi tersebut karena itu merupakan hak mereka masing-masing.
“Kita percaya tim penyidik di Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini sudah bekerja secara profesional. Tentang massa aksi yang demo, itu hak mereka, yang penting saya sudah menjelaskan kejadian sebenarnya kepada penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung,” tutup Veri.
Baca juga :ASTAGA…!Pejabat Kemendag Belum Tersentuh Kejagung Soal Kasus Impor Baja
Sebelumnya diberitakan, ormas dari Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI), aksi di Kejaksaan Agung (Kejagung. Mereka) menuntut agar penyidik di Kejaksaan Agung menetapkan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi dan baja.
Baca juga : MANTAP…!Kejagung Naikan Kasus Impor Besi dan Baja ke Penyidikan
Sementara itu, Kejagung menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (sudah meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T) dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL).
Selain itu, Kejagung juga menetapkan 6 tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.
“Kejaksaan Agung hanya mengorbankan pegawai rendahan yakni Tahan Banurea, Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka,” ujar Sultoni, Ketua Umum PB KAMI disela – sela aksi di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (20/10). (Redaksi)