Menu

Mode Gelap
200 Ribu Hektare Rusak, Arif Rahman: Banten Tidak Boleh Terluka Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid dan Optimis Menang Adde Rosi: Data Akurat Jamin Kebijakan Tepat Sasaran Perkuat Lembaga Adhyaksa, Matahukum Usul Presiden Lantik Wakil Jaksa Agung Kinerja Jeblok, Menteri Pariwisata Didesak Masuk Kotak Reshuffle tes

Megapolitan

Komisi XI DPR RI, Perlu Pembenahan Komprehensif Institusi OJK


					Komisi XI DPR RI, Perlu Pembenahan Komprehensif Institusi OJK Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto menilai perlu adanya pembenahan komprehensif institusi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perbaikan ini, menurutnya, tak hanya terkait polemik pinjaman online (pinjol) yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat, tapi juga mulai dari revisi Undang-Undang OJK hingga komisioner di dalamnya

“Ada yang namanya pinjol, lalu ada investasi forex, uang crypto, semua investasi online ini justru tidak OJK yang memberikan pengawasan, tapi justru dialihkan ke Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Bappebti ini kan urus perdagangan. Padahal ini kan permasalahan keuangan,” tegas Wihadi di Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Baca 

Jadi, menurutnya, aturan pengawasan yang menjadi tugas, pokok, dan fungsi OJK harus jelas. Tidak hanya pinjol, OJK harus memberikan rasa nyaman kepada masyarakat mengenai semua hal yang terkait transaksi keuangan untuk menentukan mana yang benar dan tidak. “Tapi, mereka (investasi keuangan online) itu semuanya mendapatkan perlindungan dari perizinan di Bappebti. OJK seakan-akan membiarkan hal itu,” tegas Wihadi.

Bahkan, tambah Anggota Badan Anggaran DPR RI ini, penagih utang (debt collector) pinjol saat ini sudah mendapatkan sertifikasi di bawah OJK sehingga dapat melakukan aktivitas penagihan secara legal. “Jadi, OJK ini sebenarnya mau ke mana? ini yang harus direvisi semua. Bukan hanya permasalahan UU-nya saja, komisionernya semuanya harus dievaluasi,” jelas Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini.

  1. Baca juga : Bayi Sakit Tumor, DPR Minta Mensos Bantu Warga Lebak

Dengan adanya permasalahan ini, Wihadi berharap pasca selesainya pembahasan RUU Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), Komisi XI DPR RI akan melakukan pembahasan mengenai revisi UU OJK. “Juga tahun depan akan ada fit and proper test Komisioner OJK untuk periode yang baru. Mudah-mudahan pembenahan komprehensif ini bisa dijalankan dengan baik,” harapnya.

Baca Lainnya

200 Ribu Hektare Rusak, Arif Rahman: Banten Tidak Boleh Terluka

16 April 2026 - 07:18 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid dan Optimis Menang

16 April 2026 - 01:33 WIB

Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid Dan Optimis Menang

Perkuat Lembaga Adhyaksa, Matahukum Usul Presiden Lantik Wakil Jaksa Agung

15 April 2026 - 22:36 WIB

Perkuat Lembaga Adhyaksa, Matahukum Usul Presiden Lantik Wakil Jaksa Agung
Trending di Hukum