Menu

Mode Gelap
KPK Dinilai Tebang Pilih Kasus Blueray Cargo, CBA Ancam Lapor ke Dewas Harapan Menjadi Luka: Sengkarut Abang None Cilik 2026 yang Belum Ramah Anak Dapat Penghargaan, Kejati Sumut Tegaskan Komitmen Kelola Keuangan Sesuai Aturan Pengadaan 106 Ribu Gembok Rp92,5 Miliar Disorot, DPR Minta Dokumen Dibuka ke Publik LBH Peradi Profesional Soroti Kriminalisasi Penjual Gas Portable, Dorong Penyelesaian Berkeadilan dan Bermanfaat Kasus Penganiayaan Anggota, MataHukum Minta Kapolres Pasangkayu Diperiksa Mabes Polri

Hukum

Komisi II DPR RI Dukung Kemendagri Libatkan ASN Sebagai Penyelenggara Pemilu 2024


					Komisi II DPR RI Dukung Kemendagri Libatkan ASN Sebagai Penyelenggara Pemilu 2024 Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Rencana Kementerian Dalam Negeri melibatkan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) memperoleh dukungan dari Anggota DPR RI.

Difriadi Anggota Komisi II DPR RI Asal Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Selatan II saat Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI dan RDP dengan KPU, BAWASLU, dan DKPP membahas Tahapan Pemilu Serentak 2024, dan isu isu aktual lainnya, Rabu, (11/1/2023),mendukung rencana tersebut

Menurutnya pelibatan ASN sebagai pelaksana penyelenggara Pemilu 2024,di kecualikan untuk daerah terpencil,tertinggal dan terluar (3T).Mengingat di daerah 3T tersebut kapasitas dan kemampuan masyarakat masih sangat terbatas dan sulit menemukan masyarakat yang memeiliki kapasitas dan kemampuan sebagai pelaksana Pemilu.

“Berdasarkan pengalaman saya para ASN terutama di daerah terpencil sangat membantu sekali dalam kesuksesan pelaksanaan Pemilu”,kata Difri.

Baca juga : Komisi II DPR RI Salurkan Bantuan Korban Banjir Di Pati Bersama Mensos

Lebih lanjut Difri menjelaskan keberadaan ASN sejak dulu sudah ada sampai ke daerah terpencil.Difri mencontohkan tenaga ASN guru terutama guru SD ada tersedia bahkan sampai di desa terpencil sekalipun tenaga ASN guru tersedia.Tenaga mereka sangat tepat jika di libatkan sebagai pelaksana pemilu di tingkat bawah.

Untuk keterlibatam tenaga ASN di daerah 3T Difriadi berharap ada pengecualian dan tidak di jadikan polemik karena keberhasilan pemilu tidak akan dapat di capai jika petugas Pemilu di tingkat bawah tidak di dukung oleh tenaga penyelenggaranya yang memiliki kemampuan dan kapasitas baik sebagai penyelenggara,pungkas Difriadi. (Nanang)

Baca Lainnya

KPK Dinilai Tebang Pilih Kasus Blueray Cargo, CBA Ancam Lapor ke Dewas

3 Juli 2026 - 22:21 WIB

Kpk Dinilai Tebang Pilih Kasus Blueray Cargo, Cba Ancam Lapor Ke Dewas

Harapan Menjadi Luka: Sengkarut Abang None Cilik 2026 yang Belum Ramah Anak

3 Juli 2026 - 22:14 WIB

Harapan Menjadi Luka: Sengkarut Abang None Cilik 2026 Yang Belum Ramah Anak

Pengadaan 106 Ribu Gembok Rp92,5 Miliar Disorot, DPR Minta Dokumen Dibuka ke Publik

3 Juli 2026 - 21:37 WIB

Pengadaan 106 Ribu Gembok Rp92,5 Miliar Disorot, Dpr Minta Dokumen Dibuka Ke Publik
Trending di Hukum