Menu

Mode Gelap
LBH Peradi Profesional Soroti Kriminalisasi Penjual Gas Portable, Dorong Penyelesaian Berkeadilan dan Bermanfaat 5. LBH Peradi Profesional Minta Perkara Kasus Penganiayaan Anggota, MataHukum Minta Kapolres Pasangkayu Diperiksa Mabes Polri Raja Juli Antoni Terseret Dugaan Suap dan Alih Fungsi Hutan, MataHukum Desak KPK Jangan Main Mata Jabatan Sekda Belum Definitif, Aktivis Desak Seleksi Terbuka Demi Meritokrasi MataHukum: Akan Langgar Putusan MA, Pejabat Kemendag Terkait Ekspor Pasir Harus Ditangkap Ramaikan Exciting Banten Festival 2026, Bank Banten Dukung Pengembangan Kepariwisataan yang Berkelanjutan

Hukum

Kasus Penganiayaan Anggota, MataHukum Minta Kapolres Pasangkayu Diperiksa Mabes Polri


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Teropongistana.com Jakarta – Dugaan tindakan kekerasan berat yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Resor Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata terhadap anggotanya sendiri menjadi sorotan serius, Jum’at (3/7/2026). Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir menyebut jika peristiwa itu benar terjadi, ini merupakan pelanggaran berat yang tak pantas dibiarkan hanya ditangani di tingkat daerah, melainkan harus segera disidik secara langsung oleh Propam Markas Besar Polri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Matahukum, peristiwa menyedihkan itu terjadi usai perayaan Hari Bhayangkara ke-80. AKBP Joko Kusumadinata diduga melakukan penganiayaan fisik, mulai dari meninju, menempeleng, hingga menendang bawahannya hingga mengalami luka memar dan wajah babak belur. Ironisnya, pasca peristiwa itu, korban justru disekap di ruangan Propam Polres Pasangkayu.

Peristiwa itu diduga dipicu kesalahpahaman saat suasana perayaan. Kapolres diduga dalam kondisi terpengaruh minuman keras, lalu mengira anggotanya menyenggol anaknya hingga terjatuh. Padahal keterangan saksi menunjukkan justru beliau sendiri yang tidak sengaja menabrak anaknya di tengah keramaian.

Menyikapi hal ini, Mukhsin Nasir menegaskan bahwa pemimpin di institusi penegak hukum wajib menjadi teladan, bukan justru menjadi sumber kekerasan.

“Tindakan seorang Kapolres yang diduga menganiaya bawahannya secara fisik, apalagi dalam kondisi tidak sadar, adalah pelanggaran kode etik dan hukum yang sangat serius. Agar pemeriksaan berjalan objektif dan bebas dari tekanan jabatan, kami mendesak Divisi Propam Mabes Polri untuk turun langsung dan memeriksa AKBP Joko Kusumadinata,” tegas Mukhsin.

Ia menekankan bahwa kekuasaan tidak boleh disalahgunakan untuk menindas orang lain, apalagi sesama anggota yang seharusnya saling menjaga. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas dan setimpal harus dijatuhkan demi menjaga wibawa institusi.

“Saya meminta proses ini berjalan transparan. Jangan sampai ada perlindungan jabatan. Hukum dan etika harus ditegakkan secara lurus, siapapun pelakunya,” tambahnya.

Sampai berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kapolres Pasangkayu terkait peristiwa tersebut.

Baca Lainnya

LBH Peradi Profesional Soroti Kriminalisasi Penjual Gas Portable, Dorong Penyelesaian Berkeadilan dan Bermanfaat 5. LBH Peradi Profesional Minta Perkara

3 Juli 2026 - 18:38 WIB

Lbh Peradi Profesional Soroti Kriminalisasi Penjual Gas Portable, Dorong Penyelesaian Berkeadilan Dan Bermanfaat 5. Lbh Peradi Profesional Minta Perkara

MataHukum: Akan Langgar Putusan MA, Pejabat Kemendag Terkait Ekspor Pasir Harus Ditangkap

3 Juli 2026 - 08:24 WIB

Matahukum: Akan Langgar Putusan Ma, Pejabat Kemendag Terkait Ekspor Pasir Harus Ditangkap

Soroti Kasus Haji dan Jejak BTS, MataHukum Desak KPK Jangan Tebang Pilih ke Dito Ariotedjo

1 Juli 2026 - 17:28 WIB

Soroti Kasus Haji Dan Jejak Bts, Matahukum Desak Kpk Jangan Tebang Pilih Ke Dito Ariotedjo
Trending di Hukum