Menu

Mode Gelap
CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia Wujud Peduli, Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Penyerahan Santunan Ahli Waris Pegawai Burhanudin ST Lantik Jaksa Agung Muda Pembinaan dan 4 Staf Ahli Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes

Hukum

NGOLAH…!Pakar Pidana, Restoratve Justice Bagi Pengguna Narkoba Tepat


NGOLAH…!Pakar Pidana, Restoratve Justice Bagi Pengguna Narkoba Tepat Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA -Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengapresiasi keluarnya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

“Pedoman tersebut sangat baik dan bisa menjadi acuan bagi penuntut umum dalam optimalisasi penyelesaian penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Senin 8 November 2021.

Baca juga

Menurutnya, terobosan Jaksa Agung dapat menyelesaikan over kapasitas Lapas. Nantinya ia berharap yang diselesaikan dengan pidana penjara hanya para bandar, bukan pengguna.

“Jika ada bandar, maka tidak bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif. Harus diberi pidana penjara agar dapat memberi efek jera dan bagi pelajaran bagi bandar-bandar lain,” ulasnya.

Suparji juga menilai, Kejaksaan dalam lakukan restorative justice perlu SDM yang tahu persis pemetaaan perkara narkotika dan SDM yang berintegritas. Ia menekankan, keadilan restoratif tidak boleh dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Baca juga

Suparji berharap, pedoman yang dikeluarkan Jaksa Agung bisa diimplementasikan dengan baik, penuh rasa tanggung jawab dan tjdak melakukan perbuatan tercela dalam penerapannya.

“Dan Kejaksaan jangan ragu untuk menindak tegas setiap oknum Kejaksaan yang mencoba menciderai maksud dan tujuan dikeluarkannya pedoman dimaksud,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Pengadilan

2 Oktober 2025 - 10:18 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Ke Pengadilan

Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit

26 September 2025 - 15:41 WIB

Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit

Kejagung Diminta Periksa Petinggi PT PLM, PLN, dan AABI Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas di Bombana

25 September 2025 - 16:53 WIB

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pt Duta Palm Group Indragiri Hulu
Trending di Hukum