Menu

Mode Gelap
Makin Panas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri Dirut PLN Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi Bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak Presiden Prabowo Umrah Bersama Menag Nasaruddin Umar, Doakan Keberkahan untuk Bangsa Indonesia Anggota DPR Desak Implementasi Pendidikan Dasar Gratis Pansel Buka Calon Anggota Ombudsman RI, Begini Syaratnya

News

Pemkab Tangerang Beri Jawaban Soal Somasi Terbuka Pencemaran Sungai


Pemkab Tangerang Beri Jawaban Soal Somasi Terbuka Pencemaran Sungai Perbesar

Teropongistana.com, TANGERANG | Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang memberikan jawaban dan penjelasan perihal Sungai Cilongok, Kecamatan Pasar Kemis yang tercemar. Hal ini dilakukan untuk menjawab keluhan publik atas permasalahan pencemaran sungai di Kabupaten Tangerang.

Sebagaimana diketahui, Lembaga Bantuan Hukum Swastika Advokasi Nusantara (LBH SAN) mengirim somasi terbuka untuk Bupati Tangerang dan Kepala DLHK terkait banyaknya aliran sungai di Kabupaten Tangerang yang tercemar limbah berbahaya dari perusahaan atau pabrik, yang dengan sengaja membuang limbah berbahaya ke aliran sungai.

Baca juga: GAS PAK… !Pemkab Tangerang Serius Perangi Stunting

Mengenai hal itu, Kepala DLHK Achmad Taufik menyampaikan bahwa di Kabupaten Tangerang terdiri dari Sungai lintas provinsi yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, Sungai lintas kabupaten/kota merupakan kewenangan provinsi dan Sungai yang merupakan kewenangan kabupaten.

“Sungai Cilongok ini masuk ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Cirarab yang merupakan lintas provinsi yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Dalam hal ini, pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Provinsi Banten terkait pengelolaan DAS Cirarab guna mengawasi dan mencegah pencemaran makin meluas. Masyarakat pun diminta turut berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca juga :Menteri LHK dan Bupati Zaki Buka PEMSEA Expo 2022

Diketahui terdapat 124 kegiatan usaha atau industri di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, dalam upaya mengurangi pencemaran lingkungan tersebut, pihaknya telah mensosialisasikan dan dengan tegas akan memberikan sanksi administrasi kepada para pelaku usaha yang membuang limbahnya ke aliran sungai.

“Sampai saat ini DLHK Kabupaten Tangerang telah melakukan penegakan hukum sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan, baik itu penerapan sanksi administrasi yang merupakan kewenangan pemda maupun pendampingan penegakan hukum yang dilakukan KLHK maupun oleh kepolisian,” pungkas Taufik. (4r).

Baca Lainnya

Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

3 Juli 2025 - 14:52 WIB

Darurat Galian C Ilegal Di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

Ketua Umum FKDB Bertemu Konjen RI di New York, Bangun Kolaborasi Internasional

2 Juli 2025 - 09:16 WIB

1 Juli 2025

Dinilai tak Becus kerja, Aktivis Kumala Minta Kadis PUPR Mundur dari Jabatan

30 Juni 2025 - 23:30 WIB

Dinilai Tak Becus Kerja, Aktivis Kumala Minta Kadis Pupr Mundur Dari Jabatan
Trending di News