Menu

Mode Gelap
Kenaikan Pangkat Luar Biasa Atlet TNI Peraih Emas SEA Games Sudah Tepat Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

News

Pemkab Tangerang Beri Jawaban Soal Somasi Terbuka Pencemaran Sungai


					Pemkab Tangerang Beri Jawaban Soal Somasi Terbuka Pencemaran Sungai Perbesar

Teropongistana.com, TANGERANG | Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang memberikan jawaban dan penjelasan perihal Sungai Cilongok, Kecamatan Pasar Kemis yang tercemar. Hal ini dilakukan untuk menjawab keluhan publik atas permasalahan pencemaran sungai di Kabupaten Tangerang.

Sebagaimana diketahui, Lembaga Bantuan Hukum Swastika Advokasi Nusantara (LBH SAN) mengirim somasi terbuka untuk Bupati Tangerang dan Kepala DLHK terkait banyaknya aliran sungai di Kabupaten Tangerang yang tercemar limbah berbahaya dari perusahaan atau pabrik, yang dengan sengaja membuang limbah berbahaya ke aliran sungai.

Baca juga: GAS PAK… !Pemkab Tangerang Serius Perangi Stunting

Mengenai hal itu, Kepala DLHK Achmad Taufik menyampaikan bahwa di Kabupaten Tangerang terdiri dari Sungai lintas provinsi yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, Sungai lintas kabupaten/kota merupakan kewenangan provinsi dan Sungai yang merupakan kewenangan kabupaten.

“Sungai Cilongok ini masuk ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Cirarab yang merupakan lintas provinsi yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Dalam hal ini, pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Provinsi Banten terkait pengelolaan DAS Cirarab guna mengawasi dan mencegah pencemaran makin meluas. Masyarakat pun diminta turut berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca juga :Menteri LHK dan Bupati Zaki Buka PEMSEA Expo 2022

Diketahui terdapat 124 kegiatan usaha atau industri di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, dalam upaya mengurangi pencemaran lingkungan tersebut, pihaknya telah mensosialisasikan dan dengan tegas akan memberikan sanksi administrasi kepada para pelaku usaha yang membuang limbahnya ke aliran sungai.

“Sampai saat ini DLHK Kabupaten Tangerang telah melakukan penegakan hukum sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan, baik itu penerapan sanksi administrasi yang merupakan kewenangan pemda maupun pendampingan penegakan hukum yang dilakukan KLHK maupun oleh kepolisian,” pungkas Taufik. (4r).

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN

5 Januari 2026 - 16:50 WIB

Ketua Dprd Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta Asn

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

20 Desember 2025 - 11:51 WIB

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

Pamitan, Ditjen PHU Persembahkan Buku Memori Kolektif 75 Tahun Kemenag Kelola Haji

16 Desember 2025 - 21:51 WIB

Penyelenggaraan Haji 2025 Menjadi Tugas Terakhir Ditjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (Phu) Kementerian Agama. Mulai Tahun Depan, Tanggung Jawab Mengurus Haji Diemban Oleh Kementerian Haji Dan Umrah.
Trending di News