Menu

Mode Gelap
Firman Soebagyo Minta Transparansi DSI, Khawatir Harga Sawit Petani Terus Tertekan Kejari Karawang Kembali Geledah PT BAS: GSBK Desak Kejagung Usut Kerugian Rp1,3 Triliun di BTN Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran 4,8 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Diamankan Menggali Potensi di Selat Tersibuk Dunia: Rintis Layanan Maritim di Pulau Nipa, Realitas dan Tantangan Layanan Maritim Indonesia Luruskan Isu, Budi Arie Tegaskan: Pak Jokowi Milik Bangsa dan Rakyat Anggaran Sekwan DPRD Kabupaten Tangerang Melonjak, Hikmah Ibrahim Realisasi Firaun

Politik

Bawaslu RI Ingatkan Potensi Pelanggaran Tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang


					Bawaslu RI Ingatkan Potensi Pelanggaran Tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang Perbesar

Teropongistana.com, TANGERANG -|  Anggota Bawaslu RI Puadi, ingatkan potensi pelanggaran pemilu di wilayah Bawaslu Kabupaten Tangerang dalam pelaksanaan supervisi Penanganan Pelanggaran dalam Persiapan Pemilu Tahun 2024.

“Pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satunya pelanggaran kode etik,” ujarnya saat menyampaikan pesan kepada divisi PP di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Di hadiri oleh Andi Irawan ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang. Dan Anis Darari, Zulfikar, Hasanudin dan Muslik selaku anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang. juga turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir dan Samani. Dan seluruh peserta Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tangerang Jum’at (20/01/23).

Baca jugaKomisi II DPR RI Minta Bawaslu RI Evaluasi Pengawasan

Puadi menyampaikan selamat kepada Panwaslu Kecamatan karena sudah hadir ditengah-tengah kita semua, kehadiran panwaslu disini harus benar-benar memastikan kinerja-kinerja bawaslu. Tidak hanya sekedar itu, kehadiran Panwaslu Kecamatan sangat membantu proses tahapan pemilu berlangsung.

Bawaslu Ri Ingatkan Potensi Pelanggaran Tahapan Pemilu 2024 Di Kabupaten Tangerang

Bawaslu RI Puadi, ingatkan potensi pelanggaran pemilu di wilayah Bawaslu Kabupaten Tangerang dalam pelaksanaan supervisi Penanganan Pelanggaran dalam Persiapan Pemilu Tahun 2024. Jum’at (20/1).

Lanjut Puadi mengatakan, ada dua Aspek yang harus di perhatikan bersama terkait perekrutan Panwaslu Kelurahan Desa, yang pertama itu panwaslu kelurahan desa harus mempunyai Integritas, kedua Personalitas.

“Dua hal ini yang harus diperhatikan, agar Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) yang terpilih mampu menyampaikan amanat demokrasi jujur dan adil,”pungkasnya.

Baca jugaKemendagri Tegaskan Timsel KPU dan Bawaslu Independen

Dalam kesempatan itu, pihaknya berpesan kepada seluruh Pengawas pemilu harus tetap saling berkoordinasi satu sama lain baik pengawas tingkat Kecamatan, Kabupaten Kota Sampai Provinsi, dalam upaya penguatan lembaga pada pemilu 2024.

“Oleh karena itu dalam rangka penguatan penanganan pelanggaran tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik harus benar-benar dicermati dan jeli melihat potensi pelanggaran pemilu pada pendaftaran peserta pemilu tahun 2024,”tandasnya. (4r).

Baca Lainnya

Bukan Sekadar Dokumen, Naskah Perjuangan PABPDSI Jadi Awal Perubahan Nasib Desa Indonesia

30 Mei 2026 - 11:12 WIB

Bukan Sekadar Dokumen, Naskah Perjuangan Pabpdsi Jadi Awal Perubahan Nasib Desa Indonesia

Kontainer Berisi Mineral Diduga Rare Earth Disita di Batam, Kejagung: Lindungi Kekayaan Negara

29 Mei 2026 - 19:53 WIB

Kontainer Berisi Mineral Diduga Rare Earth Disita Di Batam, Kejagung: Lindungi Kekayaan Negara

Siap Ramaikan Industri Musik, Syahla Ayu Rilis “Kurang Ngena”

29 Mei 2026 - 11:02 WIB

Siap Ramaikan Industri Musik, Syahla Ayu Rilis “Kurang Ngena”
Trending di News