Menu

Mode Gelap
Segera Periksa Anggota DPR RI AA dalam Kasus Penculikan Pedagang di Pekalongan Korupsi Rp300 Juta, Kejari Pandeglang Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN Gerak 08 Sumsel Komitmen Dukung Presiden Prabowo Sikat Korupsi di Indonesia Wamen Kemnaker Siap Rangkul Pemuda dalam Membangun Bangsa Dorong PAD dan Perkuat Regulasi, DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Pengelolaan Limbah Matahukum Minta KPK Periksa Petinggi PT Prima Indo Meal dan Kemenkes Terkait Program Pengadaan Biskuit

News

Tersangka Penggelapan Pajak 740 Juta Diserahkan ke Kejari Jakut


Keterangan Foto : Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kantor Pajak Wilayah DJP Jakarta Utara, Kamis (16/2) Perbesar

Keterangan Foto : Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kantor Pajak Wilayah DJP Jakarta Utara, Kamis (16/2)

Teropongistana.com Jakarta – Tersangka penggelapan pajak sebesar Rp 740 juta akhirnya diserahkan oleh penyidik pajak DJP Jakarta Utara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada Rabu (15/2) siang.

“Tersangka berinisial CL, 63, merupakan Direktur PT IMD yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok. Perusahaan tersebut, bergerak di bidang usaha Penjualan Batu Split,” ujar Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kantor Pajak Wilayah DJP Jakarta Utara, Selamat Muda, Rabu (15/2).

Baca juga : Poldasu Dalami Penyidikan dan Kumpulkan Saksi Kasus Pajak Gambir

 

Dikatakannya, dalam kasus penggelapan pajaknya, tersangka memungut pajak dari konsumen. Namun tidak membayarkan kepada negara sehingga negara dirugikan sebesar Rp 740.397.960.

Tersangka CL diduga telah mengemplang pajak dengan cara memungut PPN dari pembeli tetapi tidak menyetorkannya kepada kas negara.

“Tersangka telah memungut pajak selama satu tahun sejak Januari sampai Desember 2016, selama itu tersangka tidak menyetorkannya ke negara,” terang Selamat kepada wartawan.

Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan itu, sambungnya, dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3).

Pada saat pemeriksaan bukti Permulaan dan Pemanfaatan Pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan perihal Penghentian Penyidikan, tetapi Wajib Pajak tidak memanfaatkannya.

“Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, keadilan baik bagi wajib pajak yang telah patuh menjalankan kewajiban perpajakannya maupun yang belum patuh,” tandas Selamat.

Sementara, penyidik pajak juga menyita aset tersangka berupa 3 bidang tanah di wilayah Bogor, Jawa Barat dan telah dilakukan penyitaan dengan persetujuan Pengadilan Negeri setempat.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Jum)

Baca Lainnya

CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

3 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Cba: Penolakan Spbu Swasta Beli Bbm Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten

30 September 2025 - 21:32 WIB

Fraksi Nasdem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda Di Dprd Banten

Pemuda Katolik Komda Bali Serukan Generasi Muda Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi

30 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Pemuda Katolik Komda Bali Serukan Generasi Muda Tetap Tenang Dan Tidak Terprovokasi
Trending di News