Menu

Mode Gelap
Persatuan adalah Harga Mati, Mukhsin Nasir: Jangan Biarkan Perpecahan Menghambat Bangsa Komitmen Jaksa Garda Desa, Kejari Jakpus Dukung Inovasi Pengawasan Desa Audiensi FPI dan Ulama, Pemkab Lebak Diminta Bertindak Lebih Konkret Independensi di Ujung Tanduk, Fenomena Rangkap Jabatan ASN sebagai Wartawan di Raja Ampat Kajian Kritis BJORKA 98: Soroti Politisasi TNI dan Desak Kemenhan Kembali ke Tupoksi Edukasi Penanganan Kebocoran hingga Layanan Digital, PGN Hadir di Tengah Masyarakat

Daerah

Korupsi Rp300 Juta, Kejari Pandeglang Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN


					Foto/Dok: Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan (Kanan). Perbesar

Foto/Dok: Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan (Kanan).

Teropongistana.com Banten – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menangkap tiga orang bernama Tomy Payumi, Supriyadi, dan Agitya Fahsya Rahadian terkait kasus dugaan kredit fiktif di Bank BUMN. Ketiganya kini sudah ditetapkan tersangka.

“Dalam perkara ini ada tiga orang yang kami tetapkan menjadi tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan, kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Wildan mengatakan awalnya jaksa menangkap Agitya dan Supriyadi. Sedangkan Tomi ditangkap pada Senin (6/10), kemarin setelah mangkir dari panggilan.

“Awalnya kita menangkap dua orang tersangka, namun Tomy melarikan diri, lalu kami menetapkan Tomi sebagai DPO. Dan Senin kemarin, tim tangkap buron (Tabur) berhasil menangkap Tomy di Jakarta,” imbuhnya.

Wildan menjelaskan, dalam kasus ini, tersangka Agitya, yang merupakan pihak internal bank, meminta dua tersangka mencari nasabah agar meminjam uang ke bank melalui sistem kredit usaha rakyat (KUR). Atas perintah itu, Tomy dan Supriyadi kemudian mencari calon nasabah.

“Agitya meminta kepada calo dalam hal ini Tomy dan Supriyadi untuk mencari nasabah, keduanya juga memanipulasi data nasabah,” ucapnya.

Wildan menambahkan, setelah proses pencairan yang telah ditetapkan, para nasabah itu tidak mendapatkan uang. Menurutnya, uang hasil pencairan itu digunakan oleh para tersangka.

“Nasabah ini tidak menerima uang sepeser pun, mereka menyerahkan persyaratan, uang tidak dinikmati sama sekali akan tetapi hutang tercacat nama nasabah,” tambahnya.

Wildan menyatakan tindakan para tersangka ini dilakukan pada 2021-2021. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta.

“Kerugian mencapai Rp 300 juta,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Audiensi FPI dan Ulama, Pemkab Lebak Diminta Bertindak Lebih Konkret

20 April 2026 - 22:04 WIB

Audiensi Fpi Dan Ulama, Pemkab Lebak Diminta Bertindak Lebih Konkret

Independensi di Ujung Tanduk, Fenomena Rangkap Jabatan ASN sebagai Wartawan di Raja Ampat

20 April 2026 - 21:50 WIB

Independensi Di Ujung Tanduk, Fenomena Rangkap Jabatan Asn Sebagai Wartawan Di Raja Ampat

Klarifikasi Warga Desa Kilga Kilwouw Terkait Pemberitaan Media Online 17 April 2026

20 April 2026 - 16:17 WIB

Klarifikasi Warga Desa Kilga Kilwouw Terkait Pemberitaan Media Online 17 April 2026
Trending di Daerah