Teropongistana.com Lebak – Ratusan bidang Lahan warga yang terdampak proyek waduk karian hingga kini belum dibayar oleh pihak pemerintah melalui pihak BBWSC3 Banten. Hal tersebut diketahui, ketika Kepala Desa Sindang Mulya Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Banten, Hj.Nani Permana kembali melayangkan surat kepada pihak BBWSC3 Banten.
Dari data yang diketahui, ada sekitar
seratus bidang lahan masyarakat yang terdiri dari 8 bidang lahan merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 92 bidang SPPT.
Baca juga : Ternyata Ini Penyebab Bupati Lebak Murka ke Jurnalis
Ratusan bidang lahan tersebut sudah lama ditetapkan masuk dan terkena area proyek bendungan waduk karian di Desa Sindang Mulya, Kabupaten Lebak. Namun, sampai saat ini belum juga ukur ulang dan kapan ditetapkan pembayarannya oleh pemerintah melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Ciliman dan Cidurian (BBWSC3) Banten.
Kepala Desa Sindang Mulya Hj. Nani Permana mengaku telah berkordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak terkait hal tersebut. Kata ia, pihak BPN hanya tinggal menunggu intruksi dari Balai (BBWSC3) Banten.
” Intinya kalau BPN Lebak tinggal menunggu instruksi saja dari pihak balai. Untuk itu, kami layangkan kembali surat ke pihak balai,” ujar Hj. Nani Permana. Pantaubanten.com, Rabu (1/3/2023).
” Surat tertanggal 25 Pebruari 2023 nomor 800/15/ 2016/DS/ll/2023 ini,
kami layangkan ke pihak BBWSC3 Banten terkait permohonan floating lahan dan pembayaran lahan tersebut, dan ini surat untuk kalinya. Sebab, surat pertama tidak diresfon positif pihak BBWSC3. Kami berharap surat permohonan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak balai, terlebih akhir tahun 2023 ini, karena mau masuk target penggenangan, jelas dengan hal ini, masyarakat pemilik lahan resah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelaksana Jaringan Sumber Air (PJSA) David Partonggo Marpaung
pada BBWSC3 Banten saat dihubungi terkait hal ini, belum memberikan respon, lantaran nomor selularnya dalam kondisi sedang tidak aktif. (Rai)