Menu

Mode Gelap
Dugaan Pemalsuan Dokumen, Korban Pailit Laporkan Tim Kurator ke Polisi Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama KPK Dinilai Tak Lagi Relevan, IndexPolitica Dorong Penguatan Kejaksaan Naikkan Daya Saing, CIMA Upayakan Kesejahteraan Pelaut RI Ironi Pengawas: Dilantik Prabowo, Ditangkap Kejagung Cuma 6 Hari Ketua Ombudsman HS Jadi Tersangka, Terima Suap Rp1,5 Miliar

Hukum

Akan Transaksi, AT Ditangkap Satresnarkoba Polres Tangerang


					Akan Transaksi, AT Ditangkap Satresnarkoba Polres Tangerang Perbesar

TEROPONGISTANA.COM TANGERANG – Tangerang-Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten amankan seorang pria berinisial AT (25) dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, di pinggir jalan Kampung Pejamuran Desa Pejamuran Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten pada Selasa (02/11).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tersangka AT (25) diciduk sekira jam setengah 11 malam saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di dalam lipatan kertas alumunium foil yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
“Kami menemukan 4 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto 2,04 gram,” kata Wahyu.

Baca juga

Wahyu Sri Bintoro menerangkan, narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok itu ditemukan di dalam tas selempang yang dibawa tersangka. Polisi juga kemudian mengamankan telepon genggam tersangka yang saat dibuka ditemukan perbincangan atau chat transaksi narkoba jenis sabu.”Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan pemeriksaan dan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya” ujar Wahyu.

Wahyu Sri Bintoro menambahkan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AT (34) dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tambah Wahyu.

Baca juga : NAH…!Polres Tangerang Kawal Vaksinasi Akabri 89

Kabidhumas Polda Banten meyakinkan publik bahwa Polda Banten akan senantiasa gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba. “Bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda kita di Banten,” tutup Shinto Silitonga. (Asep).

Baca Lainnya

Dugaan Pemalsuan Dokumen, Korban Pailit Laporkan Tim Kurator ke Polisi

17 April 2026 - 10:13 WIB

Dugaan Pemalsuan Dokumen, Korban Pailit Laporkan Tim Kurator Ke Polisi

Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama

16 April 2026 - 22:08 WIB

Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama

KPK Dinilai Tak Lagi Relevan, IndexPolitica Dorong Penguatan Kejaksaan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Kpk Dinilai Tak Lagi Relevan, Indexpolitica Dorong Penguatan Kejaksaan
Trending di Hukum