Menu

Mode Gelap
Arif Rahman DPR Melalui Komisi VIII Harus Memperkuat Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dana Haji. Jaga Kota Kritik Keras Kenaikan Tarif PAM Jaya 100 Persen Projo Banten Siap Kawal Asta Cita Prabowo-Gibran Menuju Indonesia Emas 2045 Penumpang WNA Whoosh Naik 65,3%, Bukti Kontribusi Nyata terhadap Pertumbuhan Pariwisata Indonesia Bungurmekar Berjuang, Warga Siap Merangsek Ke Istana Presiden Minta Bantuan KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Kesehatan

Kejati DKI Tangkap Terpidana Korupsi Anggaran Kemenkes


Keterangan foto : Tim Kejaksaan DKI Jakarta saat menangkap kasus korupsi Kemenkes, Kamis (15/3) Perbesar

Keterangan foto : Tim Kejaksaan DKI Jakarta saat menangkap kasus korupsi Kemenkes, Kamis (15/3)

Teropongistana.com Jakarta – Dalam dua hari berturut-turut. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali berhasil mengamankan buronan terpidana kasus korupsi. “Kali ini Rabu (15/3) mengamankan Devi Sarah, buron terpidana kasus korupsi anggaran kementerian kesehatan.

Sebelumnya, Selasa (14/3) kemarin, Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan terpidana Chaidir Taufik dari tempat prakteknya sebagai dokter hewan, di Jalan Trikora, Kramat Jati Jakarta Timur,

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, SH. M.Hum mengatakan, terpidana kasus korupsi Devi Sarah berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejati DKI Jakarta di rumahnya jalan Gugus Depan, Bekasi Jawa Barat, Rabu (15/3/2023) sore.

Baca juga : GAS, Kejati DKI Tangkap Buron Kasus Korupsi

 

“Setelah melakukan pengintaian dalam beberapa waktu yang lama, akhirnya Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan yang telah berstatus terpidana,” terangnya.

“Pada saat ditangkap, terpidana kooperatif dan bersedia untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ungkap Setiawan dalam keterangan persnya.

Dia menjelaskan, saat ini terpidana Devi Sarah dengan dikawal oleh Tim TABUR Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah tiba di Kantor Kejati DKI Jakarta. Dan sebelumnya Tim Tabur telah melakukan pemantauan secara intensif dan berkesinambungan dalam beberapa hari terhadap keberadaan terpidana Devi Sarah

Diketahui, terpidana kelahiran tahun 1962 ini merupakan Pegawai Negeri Sipil/Staf pada Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Dalam perjalanan kasusnya, tindak pidana korupsi ini terkait dengan perencanaan dan Pendayagunaan (PUSRENGUN) Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dalam penggunaan anggaran/ DIPA Tahun 2010 sebesar Rp 3.049.704.000,-.

Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai program kegiatan berupa Penyusunan kebutuhan SDMK dalam penyelenggaraan standart pelayanan minimal Rp 291.750.000,- dan Penyusunan standart ketenagaan di puskesmas Rp 608.650.000, serta Sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDMKes di daerah Rp 797.537.000,- hingga Penyusunan juknis SDMKes di lingkungan Depkes Rp1.017.917.000,-.

Namun, pada kenyataannya sebagian dari anggaran tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya seperti misalnya terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi tetap dipertanggungjawabkan seakan-akan telah dilaksanakan dan uang yang dicairkan dipergunakan untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan DIPA/ Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).

Penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014 atas nama Devi Sarah

Dalam amar putusannya, terpidana dinyatakan secara dan sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp. 200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan salam 6 bulan, kata Setiawan Budi Cahyono. (Jum)

Baca Lainnya

Jaga Kota Kritik Keras Kenaikan Tarif PAM Jaya 100 Persen

5 November 2025 - 12:16 WIB

Jaga Kota Kritik Keras Kenaikan Tarif Pam Jaya 100 Persen

Projo Banten Siap Kawal Asta Cita Prabowo-Gibran Menuju Indonesia Emas 2045

4 November 2025 - 15:34 WIB

Projo Banten Siap Kawal Asta Cita Prabowo-Gibran Menuju Indonesia Emas 2045

Penumpang WNA Whoosh Naik 65,3%, Bukti Kontribusi Nyata terhadap Pertumbuhan Pariwisata Indonesia

4 November 2025 - 12:27 WIB

Penumpang Wna Whoosh Naik 65,3%, Bukti Kontribusi Nyata Terhadap Pertumbuhan Pariwisata Indonesia
Trending di Nasional